Aturan Pakaian untuk ASN, Tak Ada Cadar dan Celana Cingkrang

Pakaian sehari-hari diatur oleh Kementerian/lembaga

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Azazi Razi sontak menjadi pembahasan publik, karena ungkapannya terkait penggunaan celana cingkrang dan cadar atau niqab di lingkungan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Fachrul Razi menyinggung model pakaian tersebut di pekan pertama menjabat sebagai menteri agama.

"Kamu gak lihat aturan negara gimana? Kalau gak bisa ikuti, keluar kamu," ujar Fachrul di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis, 31 Oktober 2019. 

Lepas dari itu, bagaimana sebenarnya aturan pakaian ASN menurut undang-undang?

Baca Juga: Menag Fachrul Razi: Program Utama Kemenag Hilangkan Radikalisme

1. Diatur dalam Perpres No 71 Tahun 2018

Aturan Pakaian untuk ASN, Tak Ada Cadar dan Celana CingkrangIlustrasi ASN (Instagram/mastercpns)

Tata cara berpakaian ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 71 Tahun 2018. Namun peraturan ini lebih spesifik mengatur pakaian ASN saat acara resmi seperti upacara, acara kenegaraan, dan lainnya.

2. Pakaian sehari-hari diatur oleh kementerian atau lembaga

Aturan Pakaian untuk ASN, Tak Ada Cadar dan Celana CingkrangIDN Times/Istimewa

Untuk pakaian ASN sehari-hari aturannya juga tertuang dalam Perpres No. 71 Tahun 2018 Pasal 4 ayat 5 yang menyebutkan, aturan tersebut diatur oleh masing-masing lembaga atau kementerian.

Berikut bunyi Pasal 4 ayat 5 Perpres No.71 Tahun 2018:

Pakaian sipil harian atau seragam resmi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh Kementerian/lembaga.

3. Peraturan pakaian ASN di Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah

Aturan Pakaian untuk ASN, Tak Ada Cadar dan Celana CingkrangIlustrasi (setkab.go.id)

Untuk Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, aturan pakaian dinas ASN diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

Dalam aturan tersebut terpampang gambar pakaian dan penggunaan atribut tiap seragam. Berikut aturan penggunaan pakaian sehari-hari ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam Pasal 12A Permendagri No.6 Tahun 2016:

(1) Penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 2:
a. Hari Senin dan Selasa menggunakan PDH warna
khaki;
b. Hari Rabu menggunakan PDH Kemeja Warna Putih,
celana/rok hitam atau gelap;
c. Hari Kamis dan Jumat menggunakan PDH
Batik/Tenun/Pakaian khas daerah

4. Tidak ada wewenang Menag melarang cadar dan celana cingkrang

Aturan Pakaian untuk ASN, Tak Ada Cadar dan Celana CingkrangDok.IDN Times

Sebelumnya, video larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di lingkungan kerja ASN mendadak viral.

Terkait hal ini, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, penggunaan cadar tidak ada kaitannya dengan kualitas keimanan seseorang karena hanya budaya Arab.

Namun untuk melarang penggunaan cadar, "bukan kewenangan kita untuk melarang itu (cadar), sebab di Islam juga tidak ada mengatakan dilarang," ujar Fachrul dalam wawancara khusus bersama IDN Times di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019.

Baca Juga: Keluarga Wiranto Kerap Dituduh Radikal karena Cadar dan Serban 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya