Buka Layanan PPS di Mal, Kantor Pajak Jateng Raih PPh Rp1,1 Triliun 

Layanan PPS di mal dibuka hingga 30 Juni 2022

Semarang, IDN Times - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Kota Semarang menyelenggarakan layanan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di DP Mal Semarang, 17–30 Juni 2022. Hingga Jumat (24/6/2022), sudah ada 6.673 wajib pajak yang memanfaatkan layanan PPS.

1. Buka pojok pajak di DP Mal Semarang

Buka Layanan PPS di Mal, Kantor Pajak Jateng Raih PPh Rp1,1 Triliun Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jateng I membuka layanan Program Pengungkapan Sukarela di DP Mal Semarang. (dok. DJP Jateng I)

Selama layanan PPS berlangsung Kanwil DJP Jawa Tengah I mencatat total penerimaan PPh sebesar Rp 1,1 triliun. Adapun, wajib pajak yang mengikuti kebijakan I sebanyak 1.860 wajib pajak dan kebijakan II sebanyak 6.180 wajib pajak. Selain itu, juga terdapat wajib pajak yang mengikuti PPS pada kebijakan I sekaligus kebijakan II yaitu sebanyak 1.367 wajib pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah I, Mahartono mengatakan, kendati layanan PPS dapat diakses secara daring melalui laman www.pajak.go.id, namun dalam rangka menyosialisasikan PPS pihaknya membuka pojok pajak di DP Mal Semarang untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi.

Baca Juga: Sektor Konstruksi Jadi Penopang Penerimaan Pajak di Jateng 

2. Sasar wajib pajak peserta tax amnesty dan orang pribadi

Buka Layanan PPS di Mal, Kantor Pajak Jateng Raih PPh Rp1,1 Triliun Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jateng I membuka layanan Program Pengungkapan Sukarela di DP Mal Semarang. (dok. DJP Jateng I)

‘’Seperti yang sudah kita ketahui bahwa pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), salah satu agenda dalam UU HPP adalah Program Pengungkapan Sukarela yang dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022,’’ ungkapnya dalam keterangan resmi, Minggu (26/6/2022). 

Adapun, program ini terdiri atas dua kebijakan yaitu, kebijakan I diperuntukkan bagi wajib pajak peserta Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) namun masih ada harta yang belum diungkap dalam Program Pengampunan Pajak.

Sedangkan, kebijakan II diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta yang diperoleh dari tahun 2016 hingga tahun 2020 namun belum dicantumkan di dalam lampiran harta pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.

3. Penerimaan pajak capai 51,27 persen

Buka Layanan PPS di Mal, Kantor Pajak Jateng Raih PPh Rp1,1 Triliun Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jateng I membuka layanan Program Pengungkapan Sukarela di DP Mal Semarang. (dok. DJP Jateng I)

“Layanan pojok pajak PPS di Mal ini sudah berjalan dari tanggal 17 juni 2022 dan akan berlangsung hingga batas akhir penyampain SPH PPS yaitu tanggal 30 Juni 2022. Layanan ini dimulai dari pukul 10.00 s.d. 16.00 WIB. Mudah-mudahan dengan digelarnya pojok pajak PPS ini bisa menjadi pengingat masyarakat, sehingga mereka mau memanfaatkan PPS,’’ tuturnya. 

Sementara itu, penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah I hingga tanggal 24 Juni 2022 sekitar Rp 14,68 triliun dari target Rp 28,64 triliun dengan capaian sekitar 51,27 persen dan pertumbuhan sebesar 9,63 persen.

Untuk penyampain SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 sebanyak 683.338 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dari total wajib pajak wajib SPT sebanyak 969.196 wajib pajak. 

“Dari realisasi tersebut berarti masih ada sekitar 285.858 wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan,’’ pungkas Mahartono.

Baca Juga: 316 Mahasiswa Jadi Relawan Pajak, Bantu Warga Jateng Isi SPT Tahunan

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya