Debitur Perbankan di Jateng yang Terdampak Pandemik Mulai Melandai

Pengajuan restrukturisasi kredit mayoritas dari sektor mikro

Semarang, IDN Times - Debitur perbankan di Jawa Tengah yang terdampak pandemik COVID-19 mulai melandai pada tahun 2021. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY mencatat jumlah debitur yang telah direstrukturisasi mulai menurun pada bulan Mei 2021.

1. Sebanyak 1.218.444 debitur dapat restrukturisasi kredit

Debitur Perbankan di Jateng yang Terdampak Pandemik Mulai MelandaiIlustrasi nasabah mendatangi kantor Bank Mandiri. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Berdasarkan data OJK, jumlah debitur yang terdampak pandemik COVID-19 per Agustus 2021 sebanyak 1.273.127 nasabah dengan nilai Rp 72,641 miliar. Kendati demikian, pengajuan restrukturisasi kredit dari nasabah di 42 bank umum dan 275 BPR/S yang disetujui mendapatkan relaksasi pembiayaan sebanyak 1.218.444 debitur dengan nilai Rp 59,293 miliar. 

Kepala Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, jumlah debitur yang mendapat restrukturisasi kredit itu turun dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. 

‘’Pada bulan Juni 2021 ada 1.223.622 debitur dengan nilai Rp 59,664 miliar; bulan Juli 2021 ada 1.221.698 debitur dengan nilai Rp 59,590 miliar; dan bulan Agustus 2021 ada 1.218.444 debitur dengan nilai Rp 59,293 miliar,’’ ungkapnya, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Sektor Investasi dan Ekspor Dukung Pemulihan Ekonomi Jateng 

2. Sektor perdagangan besar dan eceran dominasi penerima relaksasi kredit

Debitur Perbankan di Jateng yang Terdampak Pandemik Mulai MelandaiAktifitas perdagangan pasar tradisional di Kabupaten PPU. IDN Times/Ervan Masbanjar

Dilihat dari komposisi per sektoral, sektor yang mendapat restrukturisasi kredit mayoritas perdagangan besar dan eceran (50,05 persen), disusul industri pengolahan (10,81 persen), rumah tangga (6,96 persen), jasa (5,05 persen), real estate dan usaha persewaan (4,97 persen), penyediaan akomodasi (4,24 persen), dan lain-lain (17,93 persen). 

Sementara jika dilihat dari jenis usaha, debitur dari usaha mikro mendominasi dalam restrukturisasi kredit (37,37 persen), usaha kecil (30,57 persen), usaha menengah (15,07 persen), dan non UMKM (17 persen). 

Untuk industri keuangan non bank (IKNB), debitur leasing yang direstrukturisasi mencapai 523.246 orang dengan nilai Rp 17,567 miliar, sedangkan untuk PNM dan Pergadaian sebanyak 360.284 debitur dengan nilai Rp 1,205 miliar.

3. Perekonomian di Jateng tumbuh 2,56 persen

Debitur Perbankan di Jateng yang Terdampak Pandemik Mulai MelandaiIlustrasi pertumbuhan ekonomi (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Aman menjelaskan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perekonomian di Jateng kembali bergairah seiring menurunnya kasus COVID-19. Bahkan, pertumbuhan ekonomi tumbuh 2,56 persen. 

"Kondisi ini didukung oleh aktivitas ekspor dan mobilitas masyarakat yang kembali meningkat. Kemudian, objek wisata kembali dibuka, pengunjung mal, restoran, dan tingkat hunian hotel yang meningkat,’’ tuturnya.  

Dengan adanya pertumbuhan ekonomi itu, diharapkan ada peningkatan konsumsi domestik. Sebab, konsumsi merupakan komponen terbesar produk domestik bruto (PDB). 

"Kami juga beri stimulus untuk sektor properti, kendaraan bermotor. Dengan mendorong konsumsi, akan berpengaruh pada produksi dan ujungnya pada investasi," tandasnya.

Baca Juga: Pertumbuhan Industri di Jateng Bakal Untungkan Bisnis Trucking  

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya