Tagihan Listrik Bulan Juni Melonjak? Ini Jawaban PLN

PLN buka layanan pengaduan terkait tagihan listrik

Semarang, IDN Times - PLN merespons kenaikan tagihan listrik pelanggan di bulan Juni. Selain memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020, PLN juga mengemukakan alasan lain terkait hal tersebut.

1. Kenaikan tagihan listrik karena ada peningkatan konsumsi listrik di tengah pandemik COVID-19

Tagihan Listrik Bulan Juni Melonjak? Ini Jawaban PLNilustrasi jaringan PLN (IDN Times/Aji)

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengungkapkan, kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemik virus corona atau COVID-19. Sebagaimana pada saat itu diberlakukan PSBB di sejumlah daerah, sehingga banyak aktivitas yang dilakukan di rumah. Selain itu, ditambah dengan bertepatan bulan puasa dimana secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan. 

“Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik sejak tahun 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik,” tuturnya melalui keterangan resmi, Rabu (10/6). 

Terkait kenaikan tagihan listrik pelanggan di bulan Juni, PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus COVID-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, karena stimulus diberikan oleh pemerintah.

“Stimulus COVID-19 murni pemberian pemerintah, bukan PLN. Kami pun tidak bisa melakukan subsidi silang. Sebab, kami juga diawasi oleh pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” tutur Bob.

Baca Juga: Begini Cara Dapat Listrik Gratis dan Diskon PLN Bisa Akses di WhatsApp

Tagihan listrik bulan Juni adalah riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya

Tagihan Listrik Bulan Juni Melonjak? Ini Jawaban PLNDireksi PLN sidak di sejumlah pembangkit. (Dok.istimewa)

Seperti diketahui, selama pembatasan jarak sosial ataupun PSBB yang diberlakukan di sejumlah daerah dalam rangka menekan pandemik COVID-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter. Maka itu, tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya. Kemudian, pada bulan April untuk tagihan bulan Mei baru 47 persen petugas PLN melakukan pencatatan meter, sedangkan lainnya tidak akibat kebijakan pembatasan jarak sosial. 

Sementara, pada bulan Mei hampir 100 persen dari pelanggan didatangi petugas catat meter untuk rekening bulan Juni. Sehingga, tagihan rekening bulan juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya. 

“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter,” jelas Bob.

3. PLN buka posko pengaduan terkait kenaikan tagihan listrik

Tagihan Listrik Bulan Juni Melonjak? Ini Jawaban PLNIlustrasi (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Merespons kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan. Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan.  Kemudian, 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulan.

Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam atau dengan mengunjungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat.

“Silahkan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” tandasnya. 

Baca Juga: Listrik Padam di 17 Daerah Jateng dan DIY saat Pandemik Virus Corona

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya