Imbas COVID-19, Pekerja Informal dan UMKM Dapat Keringanan Kredit

Berupa penundaan pembayaran cicilan atau bunga

Semarang, IDN Times - Debitur dari kalangan pekerja informal dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terkena dampak virus corona (COVID-19) mendapatkan prioritas berupa keringanan kredit. Kepastian itu dituangkan dalam kebijakan relaksasi bagi para pelaku industri jasa keuangan (IJK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 yang dikeluarkan tanggal 13 Maret 2020.

1. Ada 6 skema restrukturisasi yang bisa dimanfaatkan bank atau perusahaan pembiayaan

Imbas COVID-19, Pekerja Informal dan UMKM Dapat Keringanan KreditCalon debitur mengisi berkas pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN di kantor Bank BTN Semarang, Jawa Tengah. IDN Times/Dhana Kencana

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak pelemahan ekonomi yang terimbas COVID-19. Adapun, salah satu relaksasi yang diberikan berupa restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak pandemi tersebut, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

‘’Pelaksanaan restrukturisasi dilakukan dengan sejumlah skema antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga. Kemudian, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara,’’ ungkapnya melansir keterangan resmi kepada IDN Times, Senin (30/3).

Baca Juga: Lawan Virus Corona, Erick Thohir Minta Bank BUMN Turunkan Bunga Kredit

2. Keringanan berupa penundaan pembayaran cicilan atau bunga

Imbas COVID-19, Pekerja Informal dan UMKM Dapat Keringanan KreditIlustrasi produk UMKM/UKM. IDN Times/Shemi

Adapun khususnya untuk debitur kecil seperti sektor informal, usaha mikro, dan pekerja berpenghasilan harian, OJK meminta bank ataupun perusahaan pembiayaan untuk memprioritaskan.

‘’Mereka yang diprioritaskan ini adalah debitur yang terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit dibawah Rp 10 miliar yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka, dan sudah tidak memiliki kegiatan usaha serta kemampuan membayar lagi,’’ tuturnya.

Restrukturisasi yang dapat diberikan kepada mereka antara lain dengan penundaan/penjadwalan pembayaran pokok atau bunga dalam jangka waktu tertentu. Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimal satu tahun.

‘’Terkait pemilihan skema yang dapat digunakan, kami serahkan kepada IJK. Bank atau perusahaan pembiayaan dapat mendalami masalah dan kondisi keuangan debitur, serta ada kesepakatan bersama antara kedua pihak,’’ jelas Aman.

3. Berfokus pada sektor-sektor yang terdampak COVID-19

Imbas COVID-19, Pekerja Informal dan UMKM Dapat Keringanan KreditKegiatan perbankan. Dok. Bank BRI

Sementara itu, agar penerapan POJK yang berlaku satu tahun sampai dengan tanggal 31 Maret 2021 itu tidak disalahpahami, OJK Regional 3 Jateng dan DIY terus menyosialisasikannya kepada IJK. Selain itu, bersama Pemprov Jateng, OJK bakal merumuskan strategi implementasi agar kebijakan relaksasi tersebut dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan sekaligus mencegah supaya perbankan tidak mengalami kesulitan likuiditas. 

‘’Oleh karena itu, kebijakan ini juga akan diprioritaskan kepada debitur IJK yang terdampak COVID-19, antara lain mereka yang bergerak pada sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan,’’ jelasnya.

4. Debitur yang terdampak virus corona dapat menghubungi bank

Imbas COVID-19, Pekerja Informal dan UMKM Dapat Keringanan KreditKegiatan perbankan. Dok. Bank BRI

Aman meminta, kepada para debitur untuk segera berkomunikasi dengan bank atau perusahaan pembiayaan yang memberikan kredit untuk mencari solusi terbaik. Sedangkan, pihaknya juga mengimbau kepada IJK untuk lebih proaktif menghubungi atau mengumumkan kepada debitur yang mengalami penurunan ekonomi karena efek COVID-19.

‘’Kami minta agar debitur yang mengalami kesulitan dapat menghubungi bank atau lembaga pembiayaan, sehingga bisa diberikan solusi atas fasilitas kredit,’’ tandasnya. 

Baca Juga: OJK: Stimulus Virus Corona untuk Perpanjang Nafas Pelaku Pasar Modal

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya