[FOTO] Dukungan LPS untuk Pemulihan Ekonomi Nasional Akibat COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kepercayaan masyarakat terhadap perbankan terus menunjukkan grafik peningkatan. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan pemulihan perekonomian nasional yang terdampak pandemik COVID-19.
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lana Soelistianingsih, menyebut untuk mendukung upaya tersebut diperlukan sinergi kebijakan khususnya antarotoritas keuangan.
“Saat ini kami melihat, keyakinan masyarakat terhadap perbankan semakin meningkat dan sangat tinggi. Tentunya ini adalah sesuatu yang positif untuk menjaga masyarakat kita tetap percaya pada perbankan, terlebih pemerintah melalui LPS selalu menjamin dana nasabah tetap aman,” ujarnya melansir laman resmi LPS, Selasa (30/3/2021).
1. LPS menetapkan kebijakan menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk Rupiah pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps (basis point)
2. Tidak hanya itu, LPS juga menurunkan TBP untuk valuta asing (Valas) pada Bank Umum sebesar 25 bps
3. Pada periode 25 Februari 2021 hingga 28 Mei 2021, TBP pada bank umum untuk Rupiah turun menjadi 4,25 persen
Baca Juga: LPS: Ada 8 Bank Pengkreditan Rakyat yang Tutup Selama 2020
4. Lalu valas pada bank umum juga turun menjadi 0,75 persen dan BPR untuk Rupiah turun menjadi 6, 75 persen
5. Penurunan dilakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi akibat dampak pandemik COVID-19
6. LPS akan tetap melakukan monitoring dan membuka ruang evaluasi atas TBP sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan di Indonesia
7. LPS berfokus pada kebijakan-kebijakan yang didasarkan sesuai mandat dan fungsi LPS sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank
8. Hal tersebut dilakukan guna mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia selama tahun 2021
Selama 2020, LPS telah mengeluarkan berbagai respons kebijakan. Antara lain:
- Relaksasi pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran premi oleh bank peserta penjaminan berupa tarif denda 0 persen untuk keterlambatan pembayaran sampai dengan 6 bulan pertama dan 0,5 persen untuk 6 bulan setelahnya
- Relaksasi penyampaian laporan data single customer view (SCV)
- Relaksasi penyampaian laporan berkala bank
- Pemangkasan Tingkat Bunga Penjaminan LPS selama tahun 2020 sebesar 150 bps untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum dan BPR serta sebesar 75 bps untuk simpanan dalam valas di bank umum
“Intinya, LPS akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kebijakan lanjutan agar berbagai kebijakan yang ditempuh semakin efektif dalam mendorong pemulihan ekonomi pada 2021,” pungkas Lana.
Baca Juga: LPS Jamin Simpanan Masyarakat Rp3.418 Triliun di Bank