Virus Corona, 22 TPT di Jateng Tutup, Batas Waktu SPT Tahunan Diundur

Pengunduran laporan SPT Tahunan sampai 30 April 2020

Semarang, IDN Times - Sebanyak 22 layanan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Jawa Tengah ditutup selama hampir dua pekan. Penutupan dilakukan mulai Senin (16/3) sampai Minggu (5/4).

1. Masyarakat dan WP dilarang mendatangi kantor pajak

Virus Corona, 22 TPT di Jateng Tutup, Batas Waktu SPT Tahunan DiundurPexels/Super Kuncheek

Penutupan itu mengacu pada kebijakan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, guna mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).

Di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah 1 sendiri, TPT terdapat di kantor KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan), sepanjang Tegal hingga Blora.

Tak cuma ditutup, masyarakat dan Wajib Pajak (WP) juga dilarang mendatangi kantor-kantor tersebut. Tak hanya itu, seluruh pelayanan pajak di luar kantor atau gerai pajak juga ditiadakan.

Baca Juga: Sri Mulyani Bebaskan Kitab Suci dan 2 Jenis Buku Impor dari Pajak

2. Layanan pajak dapat dilakukan secara daring atau online

Virus Corona, 22 TPT di Jateng Tutup, Batas Waktu SPT Tahunan DiundurPengertian Brevet A B dan Brevet C Terkait Pajak di Indonesia

Meski demikian, kantor KPP dan KP2KP masih tetap buka. Namun tak melayani masyarakat atau WP secara tatap muka. Para pegawai DJP juga masih masuk kantor seperti biasa, sampai Minggu (5/4).

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah 1, Suparno menyatakan layanan pajak untuk masyarakat atau WP dilakukan secara daring atau online mandiri.

"Diharapkan kepada seluruh WP, khususnya yang terdaftar di wilayah DJP Jawa Tengah I untuk memanfaatkan layanan online secara mandiri dan tidak mendatangi KPP, untuk meminimalisir penyebaran infeksi virus corona," kata Suparno, melansir keterangan resmi yang diterima IDN Times, Senin (16/3).

Suparno juga mengimbau agar masyarakat dan pegawai DJP untuk tetap tenang, tidak panik, selalu waspada dan menjaga kesehatan.

3. Batas waktu SPT Tahunan diundur

Virus Corona, 22 TPT di Jateng Tutup, Batas Waktu SPT Tahunan DiundurOnlinePajak

Sehubungan dengan kejadian luar biasa dan kebijakan tersebut, batas pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2019, ditangguhkan sampai dengan 30 April 2020.

Wajib Pajak yang hendak melakukan aktivasi EFIN dapat menghubungi KPP terdaftar melalui telepon atau surat elektronik (surel), yang tertera di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Bagi WP yang lupa EFIN, dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau surel KPP. WP yang membutuhkan asistensi pelaporan SPT Tahunan dapat melihat video tutorial yang telah pada pranala berikut http://edukasi.pajak.go.id/tutorial-spt-tahunan.html.

Baca Juga: Kemplang Pajak Ratusan Juta, Direktur Perusahaan Ditahan di Semarang

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya