Aturan Baru Bandara Semarang: Anak 6--17 Tahun Gak Perlu Tes COVID-19

Bandara Ahmad Yani ubah aturan penerbangan per 17 Juli 2022

Semarang, IDN Times - Pengelola Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mengumumkan aturan baru penumpang pesawat yang bakal berlaku per 17 Juli 2022. Salah satu aturannya yaitu bagi anak-anak usia 6--17 tahun tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19 jika telah divaksinasi sampai dosis kedua. 

1. Aturan baru menyesuaikan surat edaran otoritas kesehatan

Aturan Baru Bandara Semarang: Anak 6--17 Tahun Gak Perlu Tes COVID-19Seorang calon penumpang pesawat menunjukan kartu vaksin saat boarding di Bandara Ahmad Yani Semarang. (Dok Humas Pemprov Jateng)

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo mengatakan, aturan merupakan perubahan aturan untuk menyesuaikan SE Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Kemenhub RI Nomor SE 70 tahun 2022.

"Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi booster dan anak usia 6--17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua makan tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19," ungkap Heri, Rabu (13/7/2022). 

Baca Juga: Mudik Lebaran, Ada 75.080 Penumpang Pesawat di Bandara Ahmad Yani

2. Ada tujuh syarat khusus untuk penumpang domestik

Aturan Baru Bandara Semarang: Anak 6--17 Tahun Gak Perlu Tes COVID-19Ilustrasi (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Kendati demikian, bagi calon penumpang yang baru divaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR. 

Mengacu kepada aturan tersebut, Heri menekankan bahwa penumpang pesawat rute domestik diwajibkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
  2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. 
  3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
  4. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil alam kurun waktu 3  x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  6. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  7. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

3. Bandara Ahmad Yani masih layanani vaksinasi COVID-19

Aturan Baru Bandara Semarang: Anak 6--17 Tahun Gak Perlu Tes COVID-19Suasana ruang tunggu penumpang di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. (IDN Times/Dok Humas Bandara Ahmad Yani Semarang

Sebagai upaya memberikan kemudahan pada calon penumpang, PT Angkasa Pura I bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang (KKP Semarang) dalam menyediakan fasilitas layanan Vaksinasi Covid-19 di area Exhibition Hall Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Untuk mengikuti vaksinasi di bandara, calon penumpang cukup datang ke customer service di area exhibition hall dengan membawa KTP dan bukti pelaksanaan vaksinasi sebelumnya.

4. Bandara Ahmad Yani sediakan vaksin Pfizer bagi penumpang

Aturan Baru Bandara Semarang: Anak 6--17 Tahun Gak Perlu Tes COVID-19Aktivitas pembuatan vaksin COVID-19 oleh Pfizer, perusahaan farmasi asal Amerika Serikat. (facebook.com/Pfizer)

Adapun, jenis vaksin yang digunakan adalah Pfizer dengan kuota harian sesuai dengan ketersediaan vaksin, layanan vaksinasi dimulai pada pukul 10.00 WIB.

“Sebagai upaya kami mempermudah calon penumpang dan masyarakat, PT Angkasa Pura I dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang bersinergi dalam menyediakan layanan vaksinasi booster COVID-19 di bandara. Vaksinasi booster dapat diikuti oleh calon penumpang yang membawa KTP dan bukti pelaksanaan vaksinasi sebelumnya dengan mendaftarkan diri pada meja customer service di bandara," terangnya. 

Baca Juga: Tingkatkan Keselamatan, Lanumad TNI AD dan BMKG Ahmad Yani Perkuat Kerjasama

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya