Tarif PCR Bandara Ahmad Yani Turun Jadi Rp275 Ribu, Hasil Muncul 1x24 Jam 

Tarif PCR sempat dikeluhkan kemahalan

Semarang, IDN Times - Tarif pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, diturunkan menjadi Rp275 ribu. Sebelumnya pihak bandara memasang tarif PCR sebesar Rp495.000 sebagai syarat naik pesawat terbang.

 

1. Tarif PCR turun jadi Rp275 ribu

Tarif PCR Bandara Ahmad Yani Turun Jadi Rp275 Ribu, Hasil Muncul 1x24 Jam Ilustrasi Tes Usap/PCR Test (IDN Times/Irfan Fathurohman)

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto mengatakan tarif PCR diturunkan terhitung mulai berlaku tanggal 28 Oktober kemarin. 

Menurutnya penurunan tarif untuk menyesuaikan surat edaran yang diteken Kemenhub yakni Surat Edaran Nomor SE 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Tarif PCR telah disesuaikan dari yang semula seharga Rp495 ribu. Sekarang menjadi Rp275 ribu. Ini dengan jam operasional pada pukul 07.00 s.d 15.00 WIB," kata Hardi, Sabtu (30/10/2021).

Dalam Edaran Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) ditetapkan perubahan pemberlakuan tarif sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa serta Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.

Baca Juga: Puluhan Tenant Bandara Ahmad Yani Semarang Tutup, Rugi Selama Pandemik

2. Tes PCR dilayani di klinik Bandara Ahmad Yani

Tarif PCR Bandara Ahmad Yani Turun Jadi Rp275 Ribu, Hasil Muncul 1x24 Jam Warga menjalani tes usap (swab test) melalui mobil tes polymerase chain reaction (PCR) saat tes usap massal di Kecamatan Mamajang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/9/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda

Ia mengutarakan tes PCR untuk pemeriksaan COVID-19 tetap dilayani di dalam Gedung Parkir Lantai 1A atau tepatnya di ruangan Klinik Mugi Sehat) serta 1B atau Klinik Angkasa Medika yang dikelola Bandara Ahmad Yani.

"Hasil pemeriksaan akan keluar 1x24 jam setelah pengambilan sampel," cetusnya. 

3. Masa berlaku hasil PCR di bandara jadi lebih panjang

Tarif PCR Bandara Ahmad Yani Turun Jadi Rp275 Ribu, Hasil Muncul 1x24 Jam Lokasi kargo Bandara Ahmad Yani Semarang juga diperiksa secara ketat oleh petugas Bandara Ahmad Yani Semarang dan aparat TNI. Dok Humas Bandara Ahmad Yani Semarang

Hardi mengklaim masa berlalu tes PCR untuk sekarang bisa menjadi 3x24 jam sebelum keberangkatan ketimbang sebelumnya cuma berlaku 2x24 jam. 

Ia bilang masa berlaku tes PCR itu untuk memberi keringanan bagi masyarakat mengingat selama ini beberapa rumah sakit maupun laboratorium dan klinik belum dapat mengeluarkan hasil PCR yang cepat.

Hardi juga menekankan jika bagi anak-anak umur 12 tahun ke bawah boleh naik pesawat asalkan didampingi orang tua dengan menunjukan kartu keluarga dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya juga diambil 3x24 jam.

"Sesuai edaran, maka penerbangan dari atau ke Semarang juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," urainya.

Baca Juga: Bandara Ahmad Yani Izinkan Anak-anak Naik Pesawat Asal Ortunya Sudah Tes COVID-19

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya