WNI Dilarang Masuk 59 Negara, 80 TKI Semarang Tetap Berangkat ke Hongkong 

TKI yang berangkat harus punya visa

Semarang, IDN Times - Sikap 59 negara yang melarang WNI masuk ke wilayahnya telah berdampak terhadap proses pengiriman para tenaga kerja Indonesia (TKI). Di Jawa Tengah, pihak Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Semarang menyebutkan sejak 13 Agustus kemarin hingga sekarang, proses pengiriman TKI semakin diperketat.

1. Ada 80 TKI dapat izin berangkat ke Hongkong

WNI Dilarang Masuk 59 Negara, 80 TKI Semarang Tetap Berangkat ke Hongkong Para TKI dikawal petugas berbaju hazmat di Bandara Ahmad Yani. Dok Humas Bandara Ahmad Yani

Abe Rachman, Kepala BP3TKI Semarang mengatakan dengan munculnya larangan kunjungan bagi WNI, maka otomatis yang bisa berangkat ke luar negeri hanya TKI yang telah mengantongi visa resmi dari negara tujuannya.

"Baru sebulan terakhir kegiatan pengiriman TKI dibuka lagi. Tapi sejak 13 Agustus sampai sekarang, cuma ada 80 orang yang bisa berangkat kerja ke Hongkong. 80 orang asalnya dari Semarang. Yang dari Cilacap, Banyumas, Kebumen, Brebes pasti juga banyak. Tapi kita belum record semuanya," ujar Abe kepada IDN Times, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Malaysia akan Deportasi 4.812 TKI Ilegal ke RI di Tengah Pandemik

2. Masih ada 12 negara lain yang mengizinkan pengiriman TKI

WNI Dilarang Masuk 59 Negara, 80 TKI Semarang Tetap Berangkat ke Hongkong Para TKI menunggu dijemput bus menuju karantina di Srondol. Dok Humas Bandara Ahmad Yani Semarang

Ia mengaku dapat memaklumi adanya larangan yang diberlakukan di 59 negara itu. Pasalnya, selama masa pandemik, kasus penularan COVID-19 di Indonesia terbilang sangat tinggi. 

Meski begitu, pihaknya mengklaim terdapat 12 negara lainnya yang masih mengizinkan kunjungan bagi para WNI. Keputusan itu muncul dari hasil koordinasi dan lobi-lobi antar kedua pihak negara. 

Dari informasi yang ia peroleh, ke-12 negara yang dimaksud di antaranya Hongkong, Taiwan, Aljazair, Maladewa, Nigeria, UEA, Polandia, Turki, Zambia dan Zimbabwe.

"Di dua belas negara itu, banyak permintaan untuk kebutuhan tenaga kerja di sektor pertanian dan manufaktur. Hanya saja, untuk syarat-syarat yang diterapkan terutama terkait prosedur tes swab PCR. Kayak di Hongkong misalnya, hasil swabnya harus berlaku sampai 47 jam. Ini yang kita agak susah memenuhinya karena beda sistem di Indonesia," ujar Abe.

3. BP3TKI Semarang tegaskan TKI yang boleh berangkat cuma yang punya visa

WNI Dilarang Masuk 59 Negara, 80 TKI Semarang Tetap Berangkat ke Hongkong Kepala BP3TKI Jateng, Abe Rachman saat memantau pendaftaran TKI di Unnes. IDN Times/Fariz Fardianto

Pihaknya mengatakan saat ini masih merundingkan lagi kebijakan pengiriman TKI bersama para agen dan perwakilan negara yang bersangkutan.

"Ya kita gak boleh sedih atau kecewa, karena yang diutamakan oleh negara di sana kan sektor kesehatan. Makanya, kita terapkan aturan baru yang boleh berangkat, diutamakan yang sudah punya visa," ungkapnya.

Baca Juga: TKI yang Pulang Melalui Bandara Semarang Dikarantina 3 Hari di Srondol

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya