Sri Mulyani Bebaskan 3 Jenis Buku Impor Ini dari Pajak

Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 10 Januari 2020

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan membebaskan importir buku dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap impor buku. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 5/2020 tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

"Bahwa untuk lebih meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku dan kitab suci dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat, perlu mengatur ketentuan yang memberikan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahannya," demikian bunyi salah satu pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 5/2020 yang dikutip IDN Times, Jumat (21/2).

Baca Juga: Gerakan Buku untuk Indonesia hingga Diskon, Penggila Buku Wajib Tahu!

1. Terdapat 3 jenis buku bebas pajak yakni buku pelajaran umum, pelajaran agama, dan kitab suci

Sri Mulyani Bebaskan 3 Jenis Buku Impor Ini dari Pajakilustrasi Terminal peti kemas (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dalam Pasal 2 PMK itu disebutkan, ada tiga jenis buku yang mendapat fasilitas bebas PPN yakni buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. 

Selain itu, orang pribadi maupun badan yang mengimpor 3 jenis buku itu dapat menikmati insentif tersebut.

"Orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/ atau yang melakukan penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai," bunyi pasal tersebut.

Jika tidak memenuhi unsur-unsur itu, maka pengenaan pajak akan tetap dilakukan. 

2. Ada 5 kriteria buku impor yang bebas pajak

Sri Mulyani Bebaskan 3 Jenis Buku Impor Ini dari Pajak(Ilustrasi) IDN Times/Rochmanudin

Adapun kriteria buku-buku yang bebas pajak diatur dalam Pasal 3 PMK No. 5/2020. Berikut ketentuannya: 

- Tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila

- Tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan

- Tidak mengandung unsur pornografi

-Tidak mengandung unsur kekerasan dan/atau;

- Tidak mengandung ujaran kebencian

3. Peraturan buku impor bebas pajak berlaku sejak diundangkan

Sri Mulyani Bebaskan 3 Jenis Buku Impor Ini dari PajakIlustrasi buku. IDN Times/Rochmanudin

Beleid ini diundangkan pada 10 Januari 2020. Dengan berlakunya PMK ini, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK 011/2013 tentang Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/ atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1063), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Aroma Khas Buku-buku Lama di Perpustakaan Kota Makassar

Topik:

  • Sunariyah
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya