Cara Cek dan Syarat Dapat BLT Bantuan Subsidi Upah 2022 Rp1 Juta

Ini khusus pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta

Pemerintah kembali menggelar program bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji/upah. Program itu dikenal juga dengan nama Bantuan Subsidi Upah atau BSU. 

Sasaran pekerja yang menerima BSU subsidi gaji 2022 mencapai 8,8 juta orang yang memenuhi syarat penerima BSU 2022, mengacu data Kementerian Ketenagakerjaan. Adapun, besaran BLT tersebut adalah Rp 1 juta per orang.

Program BSU 2022 merupakan lanjutan dari program serupa yang sempat diberikan selama pandemik COVID-19. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengatakan, syarat dan kriteria penerima BSU adalah mereka, para pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah di bawah Rp3,5 juta berdasarkan basis data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).

Berikut ini cara mengecek apakah kamu menjadi penerima BSU dan apa saja syarat untuk mendapatkannya. 

1. Ada 5 syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Cara Cek dan Syarat Dapat BLT Bantuan Subsidi Upah 2022 Rp1 JutaIlustrasi pekerja pabrik. (IDN TIMES/Ezri Tri Suro)

Dari laman BSU Kemnaker, diketahui ada 5 syarat penerima program BSU 2022, sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Posko Aduan Dibuka Seminggu, 22 Kasus THR Dilaporkan ke Disnakertrans Jateng

2. Cara mengecek Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Cara Cek dan Syarat Dapat BLT Bantuan Subsidi Upah 2022 Rp1 JutaIlustrasi Uang. (IDN Times/Rehia Sebayang)

Untuk memastikan apakah kamu masuk kriteria penerima BSU, bisa dicek berikut ini:

  1. Masuk ke laman https://kemnaker.go.id/
  2. Daftar akun terlebih dulu, apabila belum mendaftar
  3. Login dengan akun terdaftar
  4. Melengkapi profil data diri secara lengkap
  5. Cek status penerima subsidi
  6. Jika data yang dilampirkan memenuhi syarat penerima BSU 2022, pada tampilan beranda calon penerima BSU akan otomatis tertulis nama kamu.

3. Waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Cara Cek dan Syarat Dapat BLT Bantuan Subsidi Upah 2022 Rp1 JutaIlustrasi Bantuan Sosial Upah. (bsu.kemnaker.go.id)

Kementerian Ketenagakerjaan melansir, BSU akan mulai disalurkan mulai awal April 2022.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah memberikan program BSU pada tahun 2020 dan 2021. BSU tahun 2020 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dan tahun 2021 di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Tidak Dapat THR? Pekerja di Semarang Bisa Lapor Disnaker, Ini Caranya

Irma Sigalingging Photo Community Writer Irma Sigalingging

Semoga tulisan saya bermanfaat dan menghibur.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya