OJK Jateng- DIY Desak Kominfo Tutup Situs Pinjol Ilegal

Ada 300an aduan masuk OJK terbanyak soal perbankan

Semarang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional III Jateng-DIY mendesak Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) untuk melakukan penutupan atau pemblokiran terhadap penawaran layanan keuangan online. 

"Di luar itu, siapa mereka (pinjol) dan tidak bisa dikontak (dihubungi). Kami (OJK) mendesak Kominfo menutup situs-situs pinjaman online ilegal, yang tidak terdaftar di OJK," ujar Kepala OJK Kantor Regional III Jateng-DIY, Aman Santosa usai Sosialisasi Edukasi Waspada Investasi di Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/7).

Baca Juga: OJK Blokir Fintech Abal-abal yang Viralkan Foto Berkalimat Porno

1. Paling banyak kasus pengaduan perbankan

OJK Jateng- DIY Desak Kominfo Tutup Situs Pinjol IlegalIDN Times/Dhana Kencana

Untuk kasus yang berhubungan dengan fintech pinjaman online (pinjol), terdapat enam kasus di sepanjang tahun 2019. Empat di antaranya sudah selesai dengan perdamaian kedua belah pihak, dan dua kasus diselesaikan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Selain kasus pinjol, sebanyak 363 kasus paling banyak pengaduan pada kasus yang berkaitan dengan perbankan, yaitu sebanyak 246 aduan.

Sedangkan untuk pengaduan di sektor asuransi 45 aduan dan finansial 36 aduan. Sisanya berjumlah 36 aduan diserahkan kepada instansi terkait, misalnya kepolisian.

2. Masih sembilan pengaduan yang belum selesai

OJK Jateng- DIY Desak Kominfo Tutup Situs Pinjol IlegalIDN Times/Dhana Kencana

Dari jumlah tersebut, sebanyak 237 sudah berhasil terselesaikan dengan difasilitasi oleh OJK. Baik melalui klarifikasi, pertemuan antara pihak yang berselisih, maupun untuk ditindak lanjuti oleh Industri Jasa Keuangan (IJK).

"Yang ditindak lanjuti ada 117 oleh OJK. Tinggal 9 kasus yang masih investigasi perlu diteliti, dtanya-tanya," kata Aman Santosa.

3. Kasus pengaduan yang beragam

OJK Jateng- DIY Desak Kominfo Tutup Situs Pinjol IlegalIDN Times/Dhana Kencana

Kasus pengaduan yang masuk ke OJK selama ini sangat beragam. Di antaranya kasus investasi ilegal, teknologi finansial, serta kasus perselisihan atau sengketa bank dengan nasabah, terkait jasa keuangan konvensional.

Baca Juga: Cermati Baik-baik, Ini 4 Pegangan Sebelum Mengajukan Pinjaman Online

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya