Perusahaan yang Go Public Mendapat 3 Keuntungan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Berbagai manfaat akan didapatkan sebuah perusahaan yang telah go public atau menjadi perusahaan terbuka. Selain mendapatkan tambahan modal, peluang lainnya adalah pengurangan pajak perusahaan, yang sudah disesuaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berikut tiga peluang yang didapatkan perusahaan yang telah melantai di bursa efek, berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga: BEI: 90 persen Perusahaan di Jateng Adalah Family Business
1. Dana segar
Setelah Initial Public Offering (IPO), maka secara otomatis perusahaan akan mendapatkan dana segar atau modal dari investor atau masyarakat di lantai bursa.
Dana segar tersebut untuk mendorong perusahaan lebih berkembang atau scale-up. Bisa juga digunakan untuk ekspansi atau melunasi utang perusahaan.
2. Lebih dikenal
Perusahaan yang telah go public lebih banyak dikenal. Secara tidak langsung akan masuk dalam banyak pemberitaan.
Hal tersebut juga digunakan sebagai ajang promosi atau marketing secara gratis.
3. Potongan pajak
Setelah melantai di bursa, perusahaan tersebut mendapatkan insentif pajak atau potongan pajak. Potongan pajak tersebut bisa digunakan untuk membangun pabrik baru, menambah kapasitas produksi, atau merekrut karyawan baru.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, potongan pajak mencapai lima persen. Potongan akan diberlakukan dengan sejumlah syarat, salah satunya saham dimiliki lebih dari 300 pihak.
Setelah mengetahui peluang untuk go public, maka bisa digunakan sebagai referensi dan pertimbangan, apakah perusahaan kamu sudah siap menjadi perusahaan terbuka atau belum. Atau jika belum, maka bisa dipersiapkan mulai sekarang. Semangat!
Baca Juga: Investasi Pasar Modal di Jateng Didominasi Para Millennial