LPS Ancam Bekukan Operasional 98 Bank yang Gagal Cairkan Uang Nasabah 

Tersebar di Jabar, Jateng, Jakarta dan Sumatra Barat 

Semarang, IDN Times-Sebanyak 99 bank yang tersebar di tiga provinsi dijatuhi sanksi berat oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lantaran gagal mencairkan pembayaran ke nasabahnya.

Dari 99 bank, sebanyak 98 diantaranya termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan satu bank umum. Sebaran lokasinya terdapat di  beberapa wilayah, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah,  Sumatra Barat dan Jakarta. 

"Sampai tahun ini sudah ada 99 bank yang dijatuhi sanksi pencabutan oleh LPS. Sejauh ini LPS melakukan proses pembayaran dengan sangat lancar," kata Sekretaris LPS, Muhamad Yusron, Rabu (18/9).

LPS pun mengancam akan mencabut izin operasional bak bermasalah tersebut. 

1. Simpanan nasabah yang terbayarkan dari LPS Rp1,4 triliun

LPS Ancam Bekukan Operasional 98 Bank yang Gagal Cairkan Uang Nasabah unsplash.com./@bady

Menurutnya, total simpanan nasabah bank yang dipastikan sudah layak bayar saat ini mencapai Rp1,4 triliun. Yusron menyatakan, dana sebesar Rp1,4 triliun dicairkan bagi 250 ribu rekening nasabah. 

"Itu menyebar ke sejumlah daerah. Untuk data di wilayah Jawa Tengah, banyak juga nasabah yang dapat pencairan dari LPS karena bank mengalami gagal bayar," terangnya.

Baca Juga: Kasus BJB Syariah, Aher Bantah Bertanggung Jawab Soal Kredit Macet 

2. Terdapat 74 persen nasabah yang belum dibayar

LPS Ancam Bekukan Operasional 98 Bank yang Gagal Cairkan Uang Nasabah ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Meski begitu, diakuinya saat ini terdapat 74 persen nasabah yang tidak layak bayar, karena terbentur suku bunga yang tinggi. Tak cuma itu saja, ada pula nasabah yang mengalami kredit macet.

"Kalau kasus bank yang sulit bayar modusnya sering menawarkan suku bunga tinggi. Makanya, kita sering mengedukasi para nasabah untuk cermat mengecek suku bunga bank dan rutin mengecek sosialisasi yang dilakukan LPS di setiap bank," tuturnya.

Baca Juga: Izin Dicabut, Pemegang Saham Pakai Uang BPR Legian buat Beli Apartemen

3. Suku bunga yang ideal versi LPS maksimal 9,25 persen

LPS Ancam Bekukan Operasional 98 Bank yang Gagal Cairkan Uang Nasabah IDN Times/Fariz Fardianto

Muhamad Yusron menuturkan, bank dengan suku bunga yang dinilai tidak masuk akal bukan merupakan bagian jaminan LPS. Sebab, suku bunga bank umum yang sesuai standar LPS maksimal 6,75 persen serta 9,25 persen untuk BPR. 

Pihaknya mengingatkan masyarakat agar meneliti terlebih dahulu nama bank, apakah masuk dalam daftar peserta LPS. "Biasanya, terdapat stiker atau informasi terkait hal itu di masing-masing bank," tandasnya.

Baca Juga: OJK Dorong BPR Penuhi Modal Inti Minimal Agar Tak Kena Sanksi

Topik:

  • Bandot Arywono
  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya