4 Rekomendasi Hindari Fintech Ilegal Menurut Calon Guru Besar UNS

Muncul dari keresahan masyarakat

Surakarta, IDN Times - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengukuhkan guru besar termuda. Ia adalah Prof. Irwan Trinugroho, M.Sc, Ph.D yang merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen Keuangan pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS. Prof. Irwan merupakan guru besar ke-19 FEB dan ke-245 UNS.

Prof. Irwan akan dikukuhkan menjadi guru besar dalam Sidang Senang Akademik Terbuka pada Kamis (30/12/2021) dengan judul pidato pengukuhan Finance, Technology, Inclusion and (In)equality. Ia menyoroti fenomena teknologi memiliki peran yang semakin penting dalam industri jasa keuangan.

Prof Irwan mengatakan ada ada potensi sisi gelap dari inovasi keuangan berbasis teknologi yang tengah berkembang saat ini. Yakni memunculnya fintech ilegal dengan bunga besar, serta perusahan financial yang hanya berfokus pada keuntungan semata. Untuk mengatasi tersebut, Prof. Irwan memberikan rekomendasi yang aman dalam memanfaatkan teknologi keuangan saat ini.

Baca Juga: Sosok 4 Guru Besar yang Baru Saja Dikukuhkan UNS

1. Lakukan literasi kepada masyarakat

4 Rekomendasi Hindari Fintech Ilegal Menurut Calon Guru Besar UNSIlustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

Pertama, penyedia dan regulator jasa keuangan harus terus mengedukasi masyarakat tentang penggunaan keuangan digital secara komprehensif dan berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman akan manfaat dan risiko dari penggunaan jasa keuangan berbasis teknologi.

“Kami di Center for Fintech and Banking UNS, secara reguler mengadakan survei terkait kepercayaan masyarakat pada bank tempat mereka menyimpan uang, industri perbankan, institusi keuangan non-bank, dan perusahaan fintech. Kami menemukan bahwa tingkat kepercayaan pada fintech berada jauh di bawah institusi jasa keuangan lain, khususnya bank. Akan tetapi ketika kami membagi sampel tersebut ke dalam kelompok dengan literasi yang tinggi dan literasi rendah, kami menemukan gap yang signifikan pada tingkat kepercayaan masyarakat, yang berarti bahwa peningkatan literasi keuangan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada penyedia jasa keuangan,” imbuh Prof. Irwan.

2. Risiko terkait penggunaan teknologi

4 Rekomendasi Hindari Fintech Ilegal Menurut Calon Guru Besar UNSimarticus.org

Kedua, infrastruktur TIK yang merata merupakan kebutuhan yang esensial bagi inklusi keuangan melalui adopsi keuangan digital. Sehingga, dalam konteks di Indonesia, menyeimbangkan kualitas infrastruktur TIK di setiap provinsi sangatlah dibutuhkan.

Ketiga, risiko terkait penggunaan teknologi, khususnya dalam hal keamanan harus menjadi perhatian bagi penyedia layanan keuangan, baik dalam kegagalan sistem maupun dalam hal risiko keamanan.

3. Konsen terkait kebijakan

4 Rekomendasi Hindari Fintech Ilegal Menurut Calon Guru Besar UNSilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Keempat, ada sejumlah konsen terkait kebijakan (dan peraturan) yang dapat dipertimbangkan oleh regulator. Pertama, tingkat bunga pinjaman pada fintech lending perlu untuk diturunkan. Kedua, otoritas diharapkan mendorong perusahaan-perusahaan fintech lending untuk lebih fokus dalam menyalurkan pinjaman untuk aktivitas-aktivitas produktif khususnya usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki akses terhadap pinjaman perbankan.

Baca Juga: UNS Gratiskan Biaya Kuliah Pada Atlet Yang Raih Juara di PON Papua

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya