Minim Referensi Hukum Jadi Kendala Pengacara Tangani Kasus Tipikor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Aksi pelanggaran tindak pidana korupsi yang muncul setiap tahunnya menjadi perhatian tersendiri bagi pengacara artis, Henry Indraguna.
Pria yang pernah menangani perkara Roy Kiyoshi tersebut mengaku tak semua pengacara punya kesempatan mendampingi sebuah perkara korupsi di kantor pengadilan.
"Namun, ketika seorang pengacara memiliki kesempatan untuk menangani perkara tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan, kadang dia sering mengalami kesulitan saat mencari referensi-referensi hukum yang tepat. Referensi yang dibutuhkan sebenarnya berkaitan dengan penyusunan pledoi bagi para kliennya," kata Henry dalam keterangan resmi yang didapatkan IDN Times, Sabtu (9/1/2021).
1. Henry Indraguna bikin sebuah buku untuk memperkaya penyusunan pledoi kasus korupsi
Ia pun kini telah menyusun sebuah buku panduan guna menambah pengetahuan sekaligus membantu rekan-rekan sejawatnya dalam memperkaya referensi penyusunan pledoi.
Buku yang ia buat berjudul Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin). Di dalam bukunya tersebut, ia mengaku ingin berbagi ilmu menangani tindak pidana korupsi.
"Buku yang saya bikin ini bisa dipakai oleh seorang pengacara yang sedang menangani perkara korupsi maupun bagi penegak hukum. Bahkan bisa dipakai juga oleh para mahasiswa untuk memperdalam pelajaran di bidang hukum," akunya.
Baca Juga: Keluar Dari Perindo Pengacara Kondang Nyalon Bupati Lewat PDIP Jateng
2. Henry ambil sumber ilmu hukum dari MA, putusan MK serta KUHP
Lebih lanjut, saat menyusun buku itu, ia memakai sumber dari Peraturan Perundang-Undangan, putusan-putusan Hoge Raad, Surat Edaran Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), Buku-Buku Ahli Hukum, sebagai bahan acuannya.
3. Henry jamin bukunya bisa dijadikan acuan buat polisi, jaksa, mahasiswa dan para hakim
Ia berharap ke depan bukunya bisa jadi acuan bagi para pengacara lainnya yang sedang menyusun nota pembelaan alias pledoi bagi kliennya yang terjerat kasus korupsi.
"Bagi polisi atau penyidik, buku yang saya bikin juga bisa jadi rujukan menelaah sangkaan yang ditujukan kepada tersangka tindak pidana korupsi," ujarnya.
"Kalau buat kalangan penuntut umum dan para hakim, buku ini bisa untuk menyempurnakan dalil tuntutan terhadap pelaku sekaligus meyakinkan dalilnya. Mahasiswa bisa pakai buku dari saya sebagai bahan diskusi, bedah buku, dan lainnya," sambung pria yang akan nyalege untuk Dapil V Jateng tersebut.
Pihaknya pun menuturkan ke depan setelah memahami ilmu tafsir pasal tindak pidana korupsi, paling tidak kasus korupsi bisa ditekan dan bukannya bertambah banyak.
Baca Juga: Selesai Rehabilitasi Narkoba, 9 Potret Roy Kiyoshi yang Siap Comeback