TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat Menjadi Istri TNI dan Alasan Kenapa Tak Boleh Nyinyir

Yang mendambakan punya suami prajurit TNI catat ya

IDN Times/ Mela Hapsari

IDN Times - Nyinyiran Irma Zulkifli Nasution istri mantan Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi masih jadi perbincangan hangat. Akibat unggahan Irma Nasution kini Kolonel Suhendi mesti kehilangan jabatannya sebagai Dandim Kendari, selain itu Hendi juga mesti menjalani hukuman disiplin militer yakni penjara selama 14 hari.

Sedangkan istri Kolonel Hendi Suhendi Irma Zulkifli Nasution yang memposting postingan negatif akan didorong ke peradilan umum yakni bakal dikenakan pasal pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Buntut Istri Nyinyiri Wiranto, Dandim Kendari Hari Ini Resmi Diganti

1. Dasar hukum pencopotan dan sanksi kepada Kolonel SUhendi UU no 25 tahun 2014

ANTARA FOTO/Jojon

Kolonel Suhendi dicopot dari jabatannya dan mesti menjalani hukuman yakni dianggap melanggar Sapta Marga di tubuh TNI sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8a dan Pasal 9.

Aturan yang dilanggar yakni pasal 8a bunyinya yaitu "Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer".

Sementara itu untuk sanksinya diatur di Pasal 9 UU Nomor 25 Tahun 2014 yakni

Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:

a. teguran;

b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau

c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari

2. Berawal dari postingan dari istri Hendi Suhendi di Facebook yang nyinyiri penusukan Jenderal (Purn) Wiranto

ANTARA FOTO/Jojon

Sanksi pencopotan dan penjara yang harus dilalui Kolonel Hendi Suhendi berawal dari postingan di FB Irma Nasution yang nyinyir terkait penusukan kepada Wiranto.

Irma membuat postingan ditujukan kepada Menko Polhukam Wiranto "Jangan cemen pak,.... Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang."

Akibat postingan tersebut, Kolonel Hendi Suhendi mesti dicopot dari jabatannya dan mesti menjalani hukuman disiplin militer. Selain itu Irma Zulkifli Nasution juga didorong untuk menjalani persidangan umum dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

3. Menjadi istri prajurit TNI tidaklah mudah karena juga ikut mengamalkan Sapta Marga

(Ilustrasi logo TNI Angkatan Udara) www.tni-au.mil.id

Dalam hal ini selain suami yang prajurit TNI istri juga harus menjaga sikapnya, dan tidak bisa sembarangan.

Menjadi istri seorang prajurit TNI tidaklah mudah, seorang pendamping hidup prajurit TNI juga ikut bertanggung jawab dalam setiap tugas anggota TNI termasuk diantaranya menjaga kedaulatan negara, ideologi negara dan loyalitas kepada negara serta pimpinan.

Menjadi bagian dari keluarga TNI, sang istri juga harus mengamalkan sapta marga TNI.

Berikut 7 butir Sapta Marga TNI dikutip dari tni.mil.id:

1. Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila

2. Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah

3. Kami Kesatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan

4. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia

5. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit

6. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa

7. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

Baca Juga: Polri Periksa Istri Anggota TNI AU yang Nyinyir Soal Penusukan Wiranto

Berita Terkini Lainnya