TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Muslim Wajib Tau!

Utamakan yang termasuk golongan ini dulu, ya!

ilustrasi zakat (freepik.com/odua)

Pembagian zakat telah dijelaskan didalam Al-Qur'an, bahwa utamakan terlebih dahulu untuk orang-orang fakir, miskin hingga musafir. Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam Quran Surat At-Taubah ayat 60.

Allah swt. berfirman, “Sesungguhnya, zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan, Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." (At-Taubah: 60)

Berdasarkan ayat di atas, diketahuilah bahwa yang berhak menerima zakat ada delapan pihak:

Baca Juga: Pengertian, Hukum, Hikmah, Takaran, Penerima dan Waktu Zakat Fitrah!

1. Orang fakir

Ilustrasi orang fakir (pexels.com/Timur Weber)

Pengertian fakir adalah orang yang tidak memiliki kemampuan dan tidak sanggup mencukupi kebutuhan diri dan anak-anaknya, baik kebutuhan makan, minum, pakaian, tempat tinggal, maupun lainnya.

2. Orang miskin

Ilustrasi Kemiskinan (IDN Times/Arief Rahmat)

Orang miskin adalah orang yang membutuhkan, tapi kondisinya lebih baik daripada orang fakir. Contohnya adalah orang yang memiliki sepuluh kebutuhan tapi hanya dapat mencukupi tujuh atau delapan kebutuhan.

Nabi SAW bersabda,

لَيْسَ الْمِسْكِينُ بِهَذَا الطَّوَّافِ الَّذِي يَطُوفُ عَلَى النَّاسِ، فَتَرُدُّهُ اللَّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ، وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ. قَالُوا: فَمَا الْمِسْكَيْنُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: الَّذِي لَا يَجِدُ عَنِّى يُغْنِيهِ، وَلَا يُفْطَنُ لَهُ فَيُتَصَدَّقَ عَلَيْهِ، وَلَا يَسْأَلُ النَّاسَ شَيْئًا.

"Orang miskin bukanlah orang yang biasa berkeliling (meminta-minta) kepada manusia, lalu pergi meninggalkan mereka setelah mendapat satu atau dua suap makanan, satu atau dua butir kurma." Para sahabat bertanya, "Lantas, siapakah sebenarnya orang miskin itu, wahai Rasulullah?" Rasulullah saw.menjawab, "Orang miskin adalah orang yang kebutuhannya tidak tercukupi, keadaannya tidak diketahui sehingga tidak ada yang bersedekah kepadanya, dan tidak pula meminta-minta sesuatu kepada manusia." (HR. Bukhari dan Muslim). 

Orang fakir dan miskin menerima harta zakat yang dapat mencukupi kebutuhan mereka dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya selama satu tahun penuh.

3. Amil Zakat

ilustrasi zakat (freepik.com/odua)

Amil zakat atau pengurus zakat adalah para petugas yang mengambil dan menyalurkan zakat yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mencatat, menghitung dan menjaganya. Mereka berhak mendapat bagian dari harta zakat selama tidak termasuk keturunan Nabi SAW karena mereka haram menerima zakat.

4. Mu'allaf

Ilustrasi mualaf (pexels.com/Mikhail Nilov)

Mu'allaf adalah orang-orang yang hatinya sedang dibujuk atau diharapkan senang kepada Islam dengan diberi harta zakat, seperti tokoh-tokoh yang berpengaruh di masyarakatnya yang diharapkan akan masuk Islam atau tidak mengganggu kehidupan kaum muslimin.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

Selain itu, muslim juga dapat masuk kategori mu'allaf bila diharapkan keislamannya menjadi lebih baik dan hatinya semakin teguh dengan ajaran Islam atau semisalnya. Nabi saw. pernah memberi harta zakat kepada orang-orang seperti itu.

5. Budak

Ilustrasi perbudakan (pexels.com/lalesh aldarwish)

Kategori ini mencakup memerdekakan budak atau membantu budak yang sedang melakukan kontrak perjanjian dengan tuannya untuk memerdekakan diri, dan membebaskan tawanan yang berada di tangan musuh. 

6. Gharimin

Ilustrasi Utang (IDN Times/Mardya Shakti)

Gharimin atau orang yang memiliki utang adalah orang-orang yang menanggung beban biaya orang lain atau utang biasa yang harus segera dibayar, tanpa membedakan apakah utang tersebut untuk kepentingan pribadi yang bersifat mubah, seperti berutang untuk mencukupi nafkah, pakaian, pernikahan, pengobatan dan semisalnya, atau utang untuk kemaslahatan orang lain, seperti biaya mendamaikan dua pihak yang berselisih dengan cara menanggung beban utang salah satu pihak atau memberi jaminan kepada pihak lain.

Dalil yang menjadi sandaran masalah ini adalah hadits Qabishah Al-Hilali yang menyatakan, "Aku pernah menanggung beban biaya (mendamaikan dua pihak yang berselisih) yang sangat berat, lalu aku datang kepada Rasulullah saw. untuk memohon bantuan beliau.

Rasulullah saw. bersabda,

أقم حَتَّى تَأْتِينَا الصَّدَقَةُ فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا

"Tinggallah di sini hingga kami menerima harta zakat dan memberikannya kepadamu." (HR.Muslim, Abu Dawud dan Nasa'i). 

7. Fisabilillah

Ilustrasi relawan (pexels.com/Tomas Malik)

Maksudnya adalah para sukarelawan yang tidak menerima gaji resmi dari pemerintah, orang-orang yang mempertahankan benteng dan tentara yang menyerang musuh di jalan Allah. Orang yang menunaikan ibadah haji juga termasuk dalam golongan ini berdasarkan sabda Nabi SAW

أَمَّا إِنَّكَ لَوْ أَحْجَجْتَهَا عَلَيْهِ وَهُوَ جَمَلٌ حَبَسَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَ في سَبِيلِ اللَّهِ

"Seandainya engkau tetap pergi haji dengan menungganginya (unta yang dia sediakan untuk berjuang di jalan Allah), maka perjalananmu termasuk di jalan Allah." (HR. Abu Dawud, Hakim dan Baihaqi)

Verified Writer

pratiwi wii

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lain

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya