TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Sudah Tahu?

Bayar zakat fitrah untuk sempurnanya puasa Ramadan 

Ilustrasi pembayaran zakat fitrah (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dalam agama islam ada beberapa golongan orang yang berhak atas zakat yang dibayarkan umat muslim yang biasa disebut mustahik. Dan pembagian golongan ini turut dijelaskan oleh Allah dalam surat dalam kitab suci.

Selain fakir dan miskin siapa saja sih yang bisa digolongkan sebagai penerima zakat? Baca penjelasan di bawah ini untuk mengetahui delapan kriteria yang dikategorikan sebagai mustahik.

Baca Juga: Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Penghasilan, Kamu Wajib Tahu lho!

1. Fakir

Pexels.com/Guduru Ajay bhargav

Pengertian dari kata fakir menurut bahasa adalah orang yang sangat kekurangan baik dari segi harta sandang, pangan dan papan. Orang fakir bisa dikatakan sebagai orang yang terlalu miskin.

Menurut penjelasan dalam Al-Quran orang dengan golongan ini berhak atas zakat karena untuk mencukupi kebutuhannya dan sebagai makanan untuk dinikmatinya pada saat hari raya tiba.

2. Miskin

Ilustrasi warga miskin kota menarik gerobak bersama dua anaknya (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Perbedaan fakir dan miskin adalah pada penghasilan yang mereka terima. Bila fakir adalah orang yang benar-benar kekurangan, golongan miskin masih memiliki penghasilan namun hanya cukup digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari yakni makan dan minum.

Bisa dikatakan golongan ini tidak memiliki cukup harta untuk pemenuhan dasar kebutuhannya namun masih diberi kemampuan untuk mengupayakan.

Mereka masih diberikan fisik dan tenaga yang baik untuk bekerja untuk mendapatkan sepeser uang demi menjalankan pengidupan.

3. Amil

ilustrasi penerima zakat (unsplash.com/ux indonesia)

Para amil adalah mereka yang bertugas mengurusi segala hal terkait pelaksanaan zakat. Biasanya seorang amil akan melakukan kegiatan seperti mengumpulkan zakat dari para umat muslim dan membagikannya kepada orang-orang yang membutuhkan.

Ada beberapa syarat sebelum menjadi amil zakat diantaranya adalah seorang laki-laki mukallaf, merdeka, adil, beragama islam, paham fiqih zakat hingga syarat kesehatan lainnya. Amil zakat memiliki surat tugas resmi dari pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

4. Mualaf

ilustrasi penerima zakat (unsplash.com/Utsman Media)

Mualaf adalah istilah yang digunakan untuk seseorang yang baru masuk agama islam. Dalam praktiknya seorang mualaf masih harus banyak belajar terkait keislaman. Golongan ini masuk dalam penerima zakat bertujuan guna mendukung penguatan iman dan takwa dalam agama islam yang baru mereka yakini.

Meski masuk dalam golongan penerima zakat seorang mualaf juga harus membayarkan keewajiban zakatnya sendiri. Karena syarat wajib penunaian zakat ialah seorang beragama islam baik muslim sejak lahir maupun mualaf.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

5. Raqib

ilustrasi penerima zakat (unsplash.com/Jessica Modi)

Arti dari istilah riqab adalah budak atau hamba sahaya yang melingkupi seseorang yang berakad untuk bekerja dengan majikannya.

Golongan ini berhak atas zakat dan dapat menggunakan bantuan tersebut untuk menebus dan memerdekakan diri.

Istilah riqab ini banyak ditemui pada zaman Rasulullah, dalam masa sekarang pun banyak kasus riqab. Riqab dapat disamakan dengan human trafficking atau perdagangan manusia, yang mana hal ini sangat melanggar hak asasi manusia.

6. Gharim

ilustrasi penerima zakat (unsplash.com/cdc)

Gharim merupakan istilah yang merujuk pada seseorang yang memiliki tanggungan hutang.

Maksud dari hutang disini adalah pinjaman yang digunakan dalam keperluan kebaikan. Yang berarti apabila pinjaman digunakan dalam kemaksiatan maka kriteria penerima zakat ini gugur.

Alasan mengapa gharim termasuk dalam golongan penerima zakat ialah kedudukan gharim disamakan dengan fakir miskin yang dirasa tidak mampu memenuhi kebutuhan daruratnya. Sehingga seorang gharim berhak atas sebagian harta dari umat muslim melalui zakat.

7. Fisabilillah

ilustrasi penerima zakat (unsplash.com/Jacob Owens)

Menurut pengertian bahasa fi sabilillah dalam bahasa arab berarti 'di jalan Allah' atau 'demi Allah'. Jika disambungkan ungkapan fi sabilillah ini adalah seseorang yang berjuang di jalan Allah dan untuk membela agama-Nya.

Namun ada kriteria untuk fi sabilillah dapat dikategorikan sebagai penerima zakat. Ada berbagai pendapat dari ulama, namun golongan fi sabilillah penerima zakat ialah orang yang benar-benar berjihad (perang) dalam membela agama Allah.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak

Verified Writer

Mega Ansav

Waspada dulu, tenang kemudian

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya