Ini Panduan Bayar Zakat Ramadan Saat Pandemik COVID-19

Pembayaran zakat fitr boleh dibayarkan sejak awal Ramadan

Palembang, IDN Times - Zakat menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk mengeluarkan sebagian hartanya kepada orang yang lebih membutuhkan. Dalam zakat ada dua hal yang harus dikeluarkan yakni, zakat Fitrah dan zakat Maal. 

Zakat Fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan bagi yang mampu. Sedangkan zakat Maal, adalah zakat harta yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan (Al Qur'an Surah At Taubah ayat 103, Peraturan Menteri Agama No 52/2014. Di dalamnya juga mengatur mengenai zakat penghasilan atau profesi yang dikeluarkan.

"Jadi untuk zakat bagi umat muslim ada dua ketentuan yakni zakat Fitrah dan zakat maal. Keduanya memiliki pengertian penyaluran berbeda dan memiliki ketentuan masing-masing. Namun yang terpenting mereka yang berzakat adalah orang Islam, merdeka, berakal dan baligh serta memiliki nishab," ungkap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang, HM Saim Marhadan kepada IDN Times, Selasa (21/4).

1. Zakat fitrah jangan menunggu akhir Ramadan

Ini Panduan Bayar Zakat Ramadan Saat Pandemik COVID-19ddbanten.org

Saim menjelaskan, menjelang ibadah Ramadan masyarakat akan berbondong-bondong mengeluarkan zakat fitrah. Dalam ketentuan zakat ini dapat dikeluarkan sejak awal puasa hingga mendekati hari raya Idul Fitri.

Sesuai ketentuan ada delapan Asnaf atau penerima zakat yakni, fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit utang), fisabilillah, dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan.

"Jadi untuk zakat fitrah itu bisa di mulai dari awal Ramadan. Sampai sebelum salat Id, terhitung sebelum salat," ujar dia.

Menurut Saim, untuk di wilayah Kota Palembang penyaluran zakat bisa dilakukan di masjid-masjid terdekat. MUI Palembang bersama Baznas Sumsel untuk membuka unit pengumpul zakat (UPZ) yang ditunaikan dalam bentuk uang setara dengan 1 sha' harga makananm yang jika dikonversikan sebesar Rp40.000, atau beras dengan ketentuan 3,5 liter beras.

"Kita punya unit pengumpul zakat sehingga bisa dilakukan lebih awal dari sejak 1 Ramadan sehingga zakat bisa dilakukan agar tidak menimbulkan kerumunan," jelas dia.

2. Zakat Maal tahunan hanya dikeluarkan sesuai ketentuan haul

Ini Panduan Bayar Zakat Ramadan Saat Pandemik COVID-19Dok.IDN Times/Istimewa

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumsel, Najib Haitami menjelaskan, untuk zakat Maal memiliki ketentuan sendiri dalam pelaksanaannya yang dikumpulkan melalui harta selama satu tahun dari nominalnya 2,5 persen harta.

Seorang muslim yang memiliki harta sekitar 89 gram dalam satu tahun, sudah berhak memberikan zakat Maal kepada orang yang membutuhkan. Pemberian zakat itu bisa melalui lembaga-lembaga zakat yang ada.

Sebagai contoh, Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp100 juta. Jika harga emas saat ini Rp600 ribu per gram, maka Nishab zakat senilai Rp51 juta.

Bapak A sudah wajib zakat sebesar 2,5 persen x Rp100 huta adalah Rp2,5 juta selama satu tahun.

"Jadi zakat Mall ini hanya bisa dikeluarkan dalam satu tahun sekali, sesuai ketentuan haul dan nisab. Jadi tidak bisa dikeluarkan tanpa ketentuan yang ada," jelas dia.

3. Baznas Sumsel hanya kelola zakat profesi

Ini Panduan Bayar Zakat Ramadan Saat Pandemik COVID-19IDN Times/Debbie Sutrisno

Dalam zakat maal banyak lagi ketentuan pembagian zakat. Seperti zakat profesi yang di dalamnya ada penghasilan pribadi, perusahaan, perdagangan, dan saham. Setiap zakat memiliki ketentuan masing-masing.

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi yang dikelola Baznas, adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah (Al Quran Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama No 52/2014, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

Standar nishab yang digunakan adalah sebesar Rp5.240.000 per bulan

Adapun cara menghitung pendapatan pada zakat profesi yakni ,penghasilan diterima setiap bulan sebesar Rp6 juta, maka sudah wajib zakat. Jadi zakat yang dibayarkan adalah Rp6 juta x 2,5 persen = Rp150.000.

"Baznas Sumsel hanya mengelola zakat profesi. Bisa secara langsung datang ke Baznas ataupun lewat cara online," ujar dia.

4. Zakat yang dibolehkan mendahului haul

Ini Panduan Bayar Zakat Ramadan Saat Pandemik COVID-19zakat.or.id

Ustadz DR Firanda Andirja Abidin, MA menjelaskan, kajian terhadap zakat ini memang menarik di masa pandemik COVID-19. Menurutnya, ada ketentuan zakat yang boleh dikeluarkan lebih dahulu sebelum mencapai haul-nya seperti zakat perdagangan, pertanian, dan hewan ternak.

Hal itu dilakukan karena perdagangan, pertanian, dan hewan ternak, kerap mencapai nishab sebelum satu tahun yang artinya memiliki kemungkinan untuk mendapatkan hasil lebih dahulu.

Dirinya menjelaskan Jumhur Ulama (kecuali madzhab Maliki dan Dzohiri), membolehkan untuk menunaikan zakat, jika telah mencapai nishab meskipun belum mencapai haul-nya.

Ibnu Taimiyyah berkata:

Adapun menyegerakan menunaikan zakat sebelum tiba waktu kewajibannya, setelah ada sebab kewajiban maka boleh menurut mayoritas ulama, seperti Abu Hanifah, Asy-Syafií dan Ahmad. Demikian juga boleh menyegerakan menunaikan zakat 1/10 jika buah telah nampak matangnya dan telah tumbuh pertanian sebelum kokohnya bijinya. Adapun jika telah kokoh (padat) bijinya dan telah matang buahnya maka telah wajib zakat.

Hal ini karena mencapai, atau memiliki nishab adalah sebab kewajiban, dan mencapai haul adalah kewajibannya. Maka jika sebab wajib (yaitu memiliki nishab) telah terpenuhi, maka boleh menunaikan zakat meskipun belum tiba kewajiban.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya