Syarat dan Hukum Iktikaf di Bulan Ramadan Bagi Perempuan

Bisa dilakukan di rumah juga, lho!

Iktikaf merupakan sebuah kegiatan di mana seseorang akan berdiam diri dalam masjid untuk beribadah, bermuhasabah, dan melakukan hal-hal lain yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Sebenarnya, iktikaf pun bisa dilakukan kapan saja gak hanya di bulan Ramadan.

Meski demikian, tetap yang lebih utamanya iktikaf harus dilakukan pada malam-malam lailatul qadar, yakni 10 hari terakhir pada bulan Ramadan. Nah, untuk menjalankannya terdapat syarat dan hukum tertentu yang berlaku, terutama bagi perempuan. Berikut ini beberapa di antaranya yang perlu kamu ketahui.

1. Harus dengan seizin suami

Syarat dan Hukum Iktikaf di Bulan Ramadan Bagi PerempuanIlustrasi suami dan istri (Instagram.com/muzdalifah999)

Ketentuan melakukan iktikaf bagi perempuan terdapat dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yang berbunyi: "Aisyah radhiyallahu ’anha mengatakan bahwa ketika Rasulullah menyampaikan akan beriktikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan, ia segera meminta izin kepada beliau untuk beriktikaf dan Rasulullah shallaallahu ’alahi wa sallam mengizinkannya. (HR. Bukhari no. 2045 dan Muslim no. 1172)

Namun, dalam riwayat lain, ‘Aisyah berkata: “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam selalu beriktikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan hingga beliau wafat. Sepeninggal beliau, istri-istri beliau pun melakukan iktikaf.” (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)

Dalam riwayat di atas dijelaskan bahwa ‘Aisyah, Hafshah, dan Zainab meminta izin kepada Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam untuk melakukan iktikaf di bulan Ramadan. Jadi, bila kamu sudah menikah sebaiknya mintalah izin suami mu terlebih dahulu bila jika ingin menunaikan ibadah yang satu nini.

2. Iktikaf hanya boleh dilakukan di dalam masjid

Syarat dan Hukum Iktikaf di Bulan Ramadan Bagi PerempuanIlustrasi ibadah (unsplash/rumman amin)

Iktikaf pada dasarnya merupakan sebuah kegiatan yang termasuk ke dalam cakupan ibadah bagi umat muslim, yang harus dilakukan di dalam masjid. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi, “Sedang kamu beriktikaf di dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan istri-istri beliau pun melakukan iktikaf di dalam masjid. Namun, seorang perempuan tidak boleh beriktikaf di ruang salat yang ada di rumahnya. (Al-Mughala, 5/193)

Dalam dalil lain, dijelaskan pula bahwa perempuan tidak diharuskan mengikuti salat berjemaah di dalam masjid karena hukum salat berjemaah tidak wajib baginya. (Al-Mughni 3/189)

3. Perempuan yang iktikaf di masjid, harus berada dalam ruang yang tertutup

Syarat dan Hukum Iktikaf di Bulan Ramadan Bagi PerempuanIDN Times/Anjani Eka Lestari

Ketika istri-istri Rasulullah hendak beriktikaf, mereka menyuruh dibuatkan semacam kemah khusus untuknya di dalam masjid. Hal ini karena masjid merupakan tempat umum yang selalu didatangi oleh kaum laki-laki dan sebaiknya mereka tidak saling melihat.

Jika hendak membuat ruang khusus tersebut, maka jangan mengambil tempat salat kaum laki-laki karena akan memutus saf dan mempersempit tempat salat mereka. (Al-Mughni 3/191)

Baca Juga: 5 Persiapan Menyambut Bulan Puasa, Lakukan Agar Ramadan Kamu Lancar!

dm-player

4. Boleh keluar dari masjid jika dihadapkan pada keadaan yang mendesak

Syarat dan Hukum Iktikaf di Bulan Ramadan Bagi PerempuanPexels/vjapratama

‘Amrah menceritakan, “Ketika beriktikaf, ‘Aisyah radhiyallahu ’anha pergi ke rumah jika ada keperluan, lalu mengunjungi orang sakit sejenak untuk bertanya tentang keadaannya. Hal ini ia lakukan sambil berlalu tanpa menghentikan langkahnya.” (Mushannaf Abdurrazzaq (no. 8055) dengan sanad yang sahih)

Dengan kata lain, seseorang yang sedang menjalankan iktikaf, baik perempuan atau laki-laki, boleh meninggalkan tempat iktikaf hanya saja dengan alasan yang jelas. Sedang, jika ia meninggalkan tempat iktikaf tanpa keperluan yang jelas, maka iktikafnya batal.

5. Perempuan yang sedang dalam keadaan istihadah, tetap boleh melakukan iktikaf

Syarat dan Hukum Iktikaf di Bulan Ramadan Bagi PerempuanIlustrasi berdoa (IDN Times/Anjani Eka Lestari)

Perempuan yang mengalami istihadah tetap boleh beriktikaf jika ia dapat menjaga kebersihan masjid. ‘Aisyah radhiyallahu ’anha meriwayatkan, “Seorang istri Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam yang sedang istihadah ikut beriktikaf bersama beliau. Ia dapat melihat warna merah dan kuning yang keluar darinya sehingga terkadang kami meletakkan wadah di bawahnya ketika ia sedang salat.” (HR. Bukhari no. 2037 dan Muslim no. 2476)

Buat yang belum tahu, istihadah sendiri merujuk pada proses keluarnya darah dari kelamin perempuan yang tidak biasa, seperti darah haid dan nifas atau bisa dikatakan darah penyakit. Apalagi, kamu juga bisa melakukan iktikaf di rumah, bukan?

6. Ketika sedang iktikaf, seorang perempuan tetap boleh dilamar atau dinikahi, dan bila sudah menikah mereka boleh bertemu atau bersentuhan

Syarat dan Hukum Iktikaf di Bulan Ramadan Bagi PerempuanPexels/Danu Hidayaturrahman

Disarikan dari Fiqh Sunnah Wanita hlm. 318-320, karya Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, perempuan yang sedang melaksanakan iktikaf tetap boleh dilamar maupun dinikahi. Hanya saja, ia dilarang untuk berhubungan badan.

Berdasarkan hadis Shafiyyah, istri Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam menyatakan bahwa ia pernah menemui Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam ketika beliau tinggal di masjid pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan.

Ia bercakap-cakap beberapa saat dengan beliau, lalu beranjak pulang. Nabi Muhammad shalallahu ’alaihi wa sallam pun bangkit untuk mengantarnya, hingga ketika sampai di pintu masjid yang berdekatan dengan pintu rumah Ummu Salamah (HR. Al-Bukhari no. 2053 dan Muslim no. 2175).

Dalam hadis lain, dinyatakan juga bahwa seorang istri diperbolehkan untuk menyentuh suami tanpa disertai syahwat, seperti membasuh kepala, menyisir rambut, atau memberi sesuatu padanya.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memiringkan kepalanya kepadaku ketika beliau sedang tinggal di dalam masjid (iktikaf), lalu aku menyisir rambutnya, sedangkan aku sendiri ketika itu sedang haid. (HR. Al-Bukhari no. 2029)

Hanya saja, seluruh ulama sepakat, bahwa orang yang sedang beriktikaf tidak boleh bercumbu dengan istrinya, meskipun hanya menciumnya atau selainnya. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, yang berbunyi, “Dan janganlah mencampuri mereka, sedang kamu beriktikaf di dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Demikian penjelasan mengenai syarat dan hukum menjalankan iktikaf di bulan Ramadan, terutama bagi perempuan. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasanmu untuk melakukan kebaikan serta ibadah selama bulan Ramadan.

Baca Juga: 5 Tips Beribadah di Sepuluh Hari Kedua Ramadan, Perbanyak Istigfar! 

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto
  • Febriyanti Revitasari
  • Septi Riyani
  • Stella Azasya
  • Delvia Y Oktaviani

Berita Terkini Lainnya