TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Hukumnya Menikahi Seorang Janda yang Perlu Diketahui

Penting bagi yang ingin menikahi janda

Fajri pertiwi

Semarang, IDN Times - Menikah adalah dambaan bagi setiap laki-laki. Namun ihwal jodoh pasangan kita adalah hak prerogatif dari Tuhan. Namun bagaimana hukumnya jika laki-laki ingin menikahi seorang perempuan janda.

Melansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama, dijelaskan beberapa hukum dan alasan kuat menikahi seorang janda. Berikut penjelasannya yang dikutip oleh IDN Times.

Baca Juga: 6 Artis Janda yang Akhirnya Punya Pacar Baru, Siap Nikah Lagi Nih!

1. Lebih diutamakan memilih perempuan yang gadis

unsplash.com/ Alice Alinari

Dalam penjelasannya melalui bahtsul masail, perihal pernikahan memang lebih diutamakan untuk memilih perempuan yang masih gadis daripada menikahi seorang janda. Hal tersebut justru lebih dikedepankan.

Sebab perempuan gadis lebih lembut tuturnya kepada suami karena belum menikah sebelumnya. Selain itu juga lebih subur serta lebih bisa menerima nafkah yang sedikit dari suami, baik lahir maupun batin.

عَلَيْكُمْ بِالأَبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيرِ--رواه البيهقي

"Hendaklah kalian menikah dengan gadis karena mereka lebih segar baunya, lebih banyak anaknya (subur), dan lebih rela dengan yang sedikit," demikian salah satu sabda Rasulullah SAW, sebagaimana diriwayatkan oleh Baihaqi.

2. Tidak ada larangan menikahi seorang janda

unsplash.com/Tinh Khuong
Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

Kendati demikian tidak ada juga larangan untuk menikahi janda baik janda yang diceraikan maupun yang ditinggal mati oleh suaminya. Juga pada janda yang mempunyai anak ataupun tidak. Sepanjang hal tersebut membawa kemaslahatan atau kebaikan, maka tidak menjadi persoalan.

Sebagaimana dulu Rasulullah SAW menikahi Ummu Salamah RA, yang notabenenya mempunyai anak dari suami terdahulu.

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَتَزَوَّجَ مَنْ مَعَهَا وَلَدٌ مِنْ غَيْرِهِ لِغَيْرِ مَصْلَحَةٍ قَالَهُ الْمُتَوَلِّي وَإِنَّمَا قُيِّدَتْ لِغَيْرِ الْمَصْلَحَةِ لِأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ أُمَّ سَلَمَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَمَعَهَا وَلَدٌ أَبِي سَلَمَةِ رَضِي اللهُ عَنْهُمْ

"Dan disunnahkan tidak menikahi janda yang memiliki anak dari suami terdahulu 'kecuali adanya kemaslahatan'. Dalam hal ini al-Mutawali mengatakan bahwa kesunnahan tidak menikahinya dibatasi dengan kalimat 'kecuali ada kemaslahatan'," sedemikian yang dikemukakan oleh Imam an-Nawawi.

Baca Juga: Berstatus Janda, Inilah 13 Artis yang Pesonanya Memikat Bak Masih ABG

Berita Terkini Lainnya