Hukum Memotong Pembicaraan Orang Lain yang Harus Kamu Diketahui

Agar bisa terjalin sikap toleransi antar sesama

Semarang, IDN Times - Pembicaraan sengit antara anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan dengan Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia (UI), Prof Emil Salim menyita banyak perhatian, terlebih di jagad media sosial. Perdebatan mereka berlangsung pada program acara Mata Najwa yang ditayangkan di stasiun televisi Trans 7, Rabu (9/10) malam.

https://www.youtube.com/embed/xthiy4hxFSs

Pada tayangan tersebut, tampak beberapa kali terjadi aksi memotong pembicaraan. Melansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama, IDN Times memberikan penjelasan bagaimana hukumnya memotong pembicaraan orang lain. Berikut uraiannya.

Baca Juga: 6 Hal yang Harus Kamu Pahami Agar Didengar Orang Saat Berbicara

1. Memotong pembicaraan tidak dibenarkan

Hukum Memotong Pembicaraan Orang Lain yang Harus Kamu DiketahuiPexels.com/Jopwell

Tidak memotong pembicaraan orang lain tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan merupakan salah satu dari adab berbicara. Dijelaskan oleh Dosen Fakultas Agama Islam Unversitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta, Muhammad Ishom, pertama, memotong pembicaraan seseorang yang sedang berbicara kepada kita, tidak dibenarkan.

Sebab setiap orang memilki hak untuk didengarkan sehingga hak dia untuk berbicara tidak bisa dipangkas begitu saja tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan secara syar’i, seperti menggunjing.

Menggunjing pun dilarang di dalam ajaran Islam. Alquran, imbuh Ishom, mengibaratkan perbuatan menggunjing orang lain sebagai memakan bangkai saudaranya sendiri yang telah mati sebagaimana disebutkan dalam penggalan Surat al-Hujurat, ayat 12.

Namun demikian, memotong pembicaraan orang lain bisa saja diperbolehkan meskipun ia tidak menggunjing asalkan sebelumnya sudah mengajukan izin dan diberikan.

Ishom mencontohkan seorang murid bermaksud menyela pembicaraan guru karena ada sesuatu yang ingin ditanyakan dengan sebelumnya memohon maaf. Jika guru memberikan ijin, maka apa yang dilakukan murid tersebut tidak salah.

2. Perlu sikap toleransi dan apresiasi dalam berbicara dengan orang

Hukum Memotong Pembicaraan Orang Lain yang Harus Kamu DiketahuiPixabay/jamesoladujoye

Yang kedua kita hendaknya diminta untuk tidak menghentikan pembicaraan seseorang hanya karena kita sudah mengetahui apa yang akan dia ceritakan.

Sebagai contoh seseorang bercerita ihwal megahnya bangunan Masjid Istiqlal di Jakarta. Kita tidak berminat mendengarkan cerita itu karena kita sendiri sudah pernah berkunjung ke sana. Lalu kita memintanya berhenti bercerita tentang Masjid Istiqlal.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

Sikap seperti itu tidak baik atau tercela, karena bisa membuat orang yang bercerita itu menjadi malu dan bahkan mungkin tersinggung.

Oleh karena itu, sangat perlu mengembangkan toleransi dan apresiasi terhadap orang lain dengan membiarkannya bercerita sesuai dengan apa yang dia ketahui.

Jangan-jangan apa yang kita ketahui tentang Masjid Istiqlal di Jakarta sudah berbeda keadaannya dengan apa yang dia ceritakan. Dengan begitu, malah kita bisa memberikan tanggapan tentang masjid terbesar se-Asia Tenggara itu, sesuai yang kita ketahui sehingga memunculkan diskusi menarik bagi kedua belah pihak.

3. Tidak diperkenankan untuk melakukan penyangkalan secara frontal

Hukum Memotong Pembicaraan Orang Lain yang Harus Kamu Diketahuipexels.com/Vera Arsic

Terakhir, jika seseorang bercerita kepada kita tentang suatu peristiwa tidak persis sama dengan keadaan yang sebenarnya, kita tidak seharusnya melakukan penyangkalan secara frontal atau terang-terangan. Hal itu berlaku untuk hal-hal yang memang tidak prinsipiel.

Misalnya, seseorang bercerita tentang sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas antara sebuah sepeda motor dan sebuah mobil, yang terjadi di Jalan Sudirman. Lalu ia mengatakan peristiwa itu terjadi pada jam 09.00 pagi.

Kebetulan kita juga mengetahui peristiwa tersebut dan tahu persis pada pukul berapa kecelakaan itu terjadi. Jika kita tahu bahwa peristiwa itu terjadi pada pukul 09.10, kita tidak perlu secara frontal, apalagi marah-marah menyangkal soal waktu kejadian terjadinay kecelakaan. Sebab secara substansial pukul 09.00 dan pukul 09.10 adalah sama, yakni pagi hari.

Apalagi jika orang yang bercerita itu lebih menekankan tentang peristiwanya dan bukan tentang waktu kejadiannya serta tidak ada maksud berbohong. Hingga hal yang tidak prinsipiel tersebut bisa kita toleransi.

4. Jika soal keagaaman perlu diluruskan dengan bijak

Hukum Memotong Pembicaraan Orang Lain yang Harus Kamu Diketahuimommiesdaily.com

Lain persoalannya dengan hal-hal penting yang menyangkut urusan keagamaan, seperti fiqih. Jika ada seseorang mengatakan kepada kita bahwa salat Shubuh bisa dilakukan sebanyak 1 rakaat, maka kita harus meluruskan dengan mengatakan hal yang sebenarnya karena menyangkut sesuatu yang hak atau benar dan bersifat qath’i atau pasti.

Kita harus memberikan tanggapan kepada orang tersebut secara baik dan bijak bahwa jumlah rakaat Subuh adalah 2 saja, tidak bisa lebih dan tidak bisa kurang karena salat di pagi hari tidak bisa diringkas (qasar) sebagaimana salat Maghrib.

5. Soal hoaks sangat diwajibkan untuk segera diluruskan

Hukum Memotong Pembicaraan Orang Lain yang Harus Kamu DiketahuiIDN Times/Sukma Shakti

Dalam kaitan dengan hoaks atau berita bohong, jika seseorang bercerita tentang suatu peristiwa yang kita tahu itu tidak benar sama sekali dan sangat membahayakan kerukunan dan perdamaian bersama, maka kita pun harus menyampaikan bahwa hal tersebut hanyalah hoaks dan memintanya untuk tidak menyebarkannya. Sebab hoaks bisa sama dengan fitnah.

Sejumlah penjelasan di atas merupakan adab berbicara sebagaimana dinasihatkan oleh Allamah Sayyid Abdullah bin Alawi al-Haddad.

Secara keseluruhan, pada intinya dalam berkomunikasi secara lisan dengan orang lain ada saatnya kita harus berbicara dan ada saatnya kita harus mendengarkan tanpa memotong pembicaraan pihak lawan bicara, kecuali dalam hal-hal yang memang dibenarkan secara syariat.

Baca Juga: 5 Seni Berbicara Biar Jadi Teman Ngobrol yang Mengesankan!

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya