Menag: Salat Terawih-Idul Fitri di Masjid Ditiadakan Selama COVID-19

Sahur on the road dan buka bersama di luar juga dilarang

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran yang memuat panduan beribadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri, di tengah-tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Dalam surat edaran tersebut, juga terdapat panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Surat edaran tersebut ditanda tangani Menag hari ini. Surat tersebut ditujukan kepada kepala Kanwil Kemenag Provinsi, kepala Kankemenag kabupaten atau kota, dan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko COVID-19," kata Fachrul seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (6/4).

Berikut panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah COVID-19:

1. Sahur on the road dan buka bersama dilarang selama wabah virus corona

Menag: Salat Terawih-Idul Fitri di Masjid Ditiadakan Selama COVID-19IDN Times/Holy Kartika

Dalam surat edaran tersebut juga tertulis umat Islam tetap diwajibkan menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. Hanya saja, pada saat sahur dan buka puasa dilakukan individu atau keluarga inti di rumah.

Untuk itu, Menag melarang adanya kegiatan sahur on the road atau pun berkumpul untuk buka puasa bersama.

"Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan," ujar Fachrul.

Menag: Salat Terawih-Idul Fitri di Masjid Ditiadakan Selama COVID-19(IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: 7 Instruksi Jokowi Terkait Penanganan Virus Corona di Indonesia

2. Pelaksanaan salat terawih dilakukan di rumah dan peringatan Nuzulul Qur'an dalam jumlah besar ditiadakan

Menag: Salat Terawih-Idul Fitri di Masjid Ditiadakan Selama COVID-19IDN Times/Prayugo Utomo

Sama seperti buka puasa, salat tarawih juga dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah. Tilawah atau tadarus Alquran juga dilakukan di rumah.

"Itu berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran," kata Menag.

Tak hanya itu, peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala juga ditiadakan.

"Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala," tutur Fachrul.

3. Pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid atau lapangan pun ditiadakan

Menag: Salat Terawih-Idul Fitri di Masjid Ditiadakan Selama COVID-19IDN Times/Rangga Erfizal

Selain itu, pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan juga ditiadakan. Untuk itu, Fahcrul berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa menjelang waktunya.

Selain itu, kegiatan takbiran juga diimbau agar dilaksanakan di rumah saja. Umat Islam bisa dengan hikmat mendengarkan kumandang takbir dari pengeras suara masjid atau musala.

Umat Islam juga diimbau tidak menggelar kegiatan pesantren kilat. "Kecuali melalui media elektronik," kata Menag.

Penggunaan media sosial atau video call bisa menjadi alternatif tradisi silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri.

4. Umat Muslim juga diimbau mengeluarkan zakat sebelum Ramadan tiba

Menag: Salat Terawih-Idul Fitri di Masjid Ditiadakan Selama COVID-19IDN Times/Debbie Sutrisno

Agar distribusi dapat segera dilakukan, Kemenag mengimbau umat Muslim menunaikan zakat hartanya sebelum puasa Ramadan. Bagi Organisasi Pengelola Zakat agar sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian.

"Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan," ujar Fachrul.

https://www.youtube.com/embed/aUrK9HlKpD8

Baca Juga: PP Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Puasa Ramadan saat Wabah COVID-19

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya