Asimilasi Dicabut, Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Simpatisan berkerumun, Lapas Gunung Sindur tidak kondusif

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti mengatakan, Kepala Lapas Cibinong sebelumnya telah mencabut surat keterangan (SK) asimilasi dari Bahar bin Smith.

Hal ini karena, dia telah melanggar persyaratan Khusus pelaksanaan asimilasi. Bahar juga menjalankan sisa pidana di Lapas Gunung Sindur sejak Selasa (20/5) kemarin.

"Sejak penempatan Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, simpatisan pendukungnya berkumpul dan berkerumun, melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas," kata Rika dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (20/5).

1. Simpatisan yang berkerumun membuat kondisi Lapas tidak kondusif

Asimilasi Dicabut, Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas NusakambanganANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Rika menjelaskan, simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, tidak hanya berkerumun. Mereka berteriak, melakukan tindakan provokatif, hingga merusak pagar Lapas Gunung Sindur.

"Massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkerumun sangat rentan terjadinya penyebaran COVID-19 dan telah melanggar protokol Kesehatan Penanganan COVID-19," jelasnya.

Di Lapas Gunung sindur, lanjut Rika, terdapat dua Lapas yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan Bandar narkoba. Kondisi yang tidak kondusif, dapat mengganggu keamanan dan ketertiban apabila terjadi kerumunan massa yang ingin mengunjungi Bahar bin Smith.

"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," ungkap Rika.

Baca Juga: Ditjenpas: Asimilasi Bahar Smith Dicabut karena Ceramah Provokatif

2. Ada beberapa pertimbangam lain mengapa Bahar Smith dipindah ke Nusakambangan

Asimilasi Dicabut, Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas NusakambanganIDN Times/Galih Persiana

Rika memaparkan sejumlah pertimbangan pemindahan Habib Bahar ke Lapas Nusakambangan. Pertama, untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi Habib Bahar. Kemudian, untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang disebabkan kerumunan massa simpatisan.

"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020 dengan pengawalan Kepolisian," jelasnya.

Rika mengatakan, jajaran Pemasyarakatan telah memperlakukan Habib Bahar dengan baik, sesuai dengan standard operational procedure (SOP).

"Pemindahan yang bersangkutan tidak ada maksud lainnya, selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan, yang merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan," jelas Rika.

3. Asimilasi Bahar Smith dicabut karena ceramah provokatifnya

Asimilasi Dicabut, Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas NusakambanganIDN Times/Galih Persiana

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Reynhard Silitonga menerangkan, Bahar bin Smith telah melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Antara lain, menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

"Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," ujarnya kemarin.

4. Bahar bin Smith baru dibebaskan lima hari yang lalu

Asimilasi Dicabut, Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas NusakambanganANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bahar bin Smith bebas dari masa tahanan di lembaga pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5). Keluarnya sosok pendakwah dari tahanan ini disambut oleh sejumlah massa pendukungnya.

Bahar bin Smith sebelumnya diketahui menerima vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung lantaran dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

Berdasarkan video yang diterima IDN Times dari kuasa hukum, Bahar bin Smith tampak disambut kerumunan ribuan massa. Meski di tengah pandemik COVID-19, massa tampak memenuhi jalanan dan semangat menyambut kebebasan Habib Bahar bin Smith.

Bahar bin Smith sebelumnya diketahui menerima vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung lantaran dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

Berdasarkan video yang diterima IDN Times dari kuasa hukum, Bahar bin Smith tampak disambut kerumunan ribuan massa. Meski di tengah pandemik COVID-19, massa tampak memenuhi jalanan dan semangat menyambut kebebasan Habib Bahar bin Smith.

Habib tampak melambaikan tangannya dari mobil berwarna putih sementara massa mengerumuni mobil. Ketika ditanya jumlah massa yang datang berkumpul dan menyambut, Aziz tak memberi jawaban spesifik.

Baca Juga: Detik-Detik Bahar Smith Ditangkap dan Ditahan di Lapas Gunung Sindur

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya