PSBB Mulai Berlaku di DKI Jakarta, Ini Hal-Hal yang Wajib Kamu Tahu

Bila melanggar, maka kamu terancam denda Rp100 juta

Jakarta, IDN Times - Mulai hari ini, Jumat (10/4) pukul 00:00, Gubernur Anies Baswedan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah semakin meluasnya wabah virus corona. Apalagi DKI Jakarta merupakan episentrum penyakit yang telah menewaskan 142 orang dan kasus positif COVID-19 mencapai 1.706. 

Gubernur Anies mengatakan DKI Jakarta sudah menerapkan PSBB selama tiga pekan terakhir. Bedanya, kali ini, Pemprov DKI Jakarta bisa memaksan aturan itu ke publik karena ada sanksi pidananya. Aturan lengkap mengenai pelaksanaan PSBB ada di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33 Tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan atau 14 hari ke depan, diharapkan untuk berada di rumah, berada di lingkungan rumah, mengurangi bahkan meniadakan kegiatan-kegiatan di luar rumah," ungkap Anies ketika memberikan keterangan pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (9/4) malam.

Pasti muncul di benakmu apa saja sih hal-hal yang boleh dan tidak boleh kamu lakukan selama PSBB. Berikut daftarnya.

1. Gubernur Anies menerapkan PSBB untuk mencegah angka pasien positif COVID-19 terus bertambah di DKI Jakarta

PSBB Mulai Berlaku di DKI Jakarta, Ini Hal-Hal yang Wajib Kamu TahuIlustrasi penanganan pasien virus corona. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

Anies menjelaskan, Pergub nomor 33 tahun 2020 memiliki 28 pasal yang mengatur semua kegiatan di ibu kota, baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial, kebudayaan, keagamaan hingga pendidikan.

"Prinsipnya adalah ini bertujuan untuk memangkas mata rantai penularan COVID-19. Di mana, Jakarta pada saat ini merupakan episenter dari masalah COVID-19," jelas Anies.

Baca Juga: Ini 10 Sektor Pekerja yang Masih Boleh Bekerja Selama PSBB di Jakarta

2. Sejumlah sektor pemerintahan dan swasta masih diizinkan bekerja

PSBB Mulai Berlaku di DKI Jakarta, Ini Hal-Hal yang Wajib Kamu TahuIDN Times/ Arief Rahmat

Anies melanjutkan, berdasarkan Pasal 9 Pergub tersebut, segala aktivitas pekerjaan di semua sektor dihentikan sementara. Para pekerja diminta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Namun, ada beberapa sektor pekerjaan yang diizinkan selama PSBB diterapkan. Di antaranya, kantor instansi pemerintah Pusat dan Daerah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kemudian, ada 10 dunia usaha di sektor swasta yang mendapatkan izin. Di antaranya,

1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan dan minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Konstruksi
8. Industri strategis
9. Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu
10. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

3. Di sektor konstruksi, pengelola proyek harus menyediakan tempat tinggal

PSBB Mulai Berlaku di DKI Jakarta, Ini Hal-Hal yang Wajib Kamu Tahuilustrasi proyek tol (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Untuk sektor konstruksi, semua pekerja harus berada di lingkungan proyek. Mereka bahkan tidak dibolehkan keluar atau pun masuk kembali ke area proyek. Pengelola proyek diwajibkan menyediakan tempat tinggal, tempat makan dan minum, serta fasilitas kesehatan.

"Sehingga, mereka tidak harus meninggalkan lokasi proyek konstruksinya," ucap Anies.

4. Tidak boleh makan dan minum di restoran atau warung

PSBB Mulai Berlaku di DKI Jakarta, Ini Hal-Hal yang Wajib Kamu TahuIDN Times/Anggun Puspitoningrum

Untuk sektor bahan makanan dan minuman, semuanya masih boleh beroperasi. Namun, masyarakat tidak boleh menyantap langsung di lokasi seperti halnya di warung, restoran, atau pun rumah makan.

"Semua makanan diambil, dibawa, atau tidak ada dine in. Take away semua. Bisa menggunakan delivery (pengantaran) atau bisa datang ke warung, dibungkus dan dibawa (pulang)," kata dia lagi.

"Intinya adalah bukan menghentikan kegiatan usaha rumah makannya, tetapi menghentikan interaksi antar orang di rumah makan," sambung Anies.

5. Tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang

PSBB Mulai Berlaku di DKI Jakarta, Ini Hal-Hal yang Wajib Kamu TahuPetugas gabungan saat memberikan imbauan ke masyarakat di salah satu tempat nongkrong di Medan (Istimewa)

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini kembali menegaskan, semua kegiatan agama ditiadakan. Masyarakat diminta untuk menjalankan ibadah di rumah masing-masing. Hal serupa berlaku bagi kegiatan sosial, budaya dan olahraga. Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan.

"Pada prinsipnya semua fasilitas umum akan ditutup. Tempat-tempat umum dilarang untuk berkumpul lebih dari lima orang," ucapnya.

6. Jadwal layanan transportasi umum dan kapasitas penumpang dibatasi

PSBB Mulai Berlaku di DKI Jakarta, Ini Hal-Hal yang Wajib Kamu TahuJakarta berstatus PSBB (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 18 Pergub ini, penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang dan barang di wilayah Jakarta akan dibatasi. Untuk transportasi umum, kapasitas penumpang dibatasi menjadi 50 persen.

"Jadi, bila jumlah kursi bisa untuk 6 orang, maka maksimal 3 orang. Dan semua harus menggunakan masker. Terkait dengan masker ini adalah semua orang yang meninggalkan rumah wajib untuk menggunakan masker," kata Anies.

Tak hanya itu, transportasi umum hanya beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB. Namun, ada pengecualian untuk kendaraan pribadi.

"Kendaraan pribadi itu diizinkan digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok," tutur dia lagi. 

7. Ojek online tidak boleh mengantar penumpang

PSBB Mulai Berlaku di DKI Jakarta, Ini Hal-Hal yang Wajib Kamu TahuPengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (29/3/2020) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Masyarakat juga boleh menggunakan kendaraan roda dua. Namun, hanya dibolehkan sebagai angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau memang bekerja di sektor yang diizinkan.

"Tanpa itu, maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua," katanya.

Hal yang sempat menjadi sorotan adalah aturan ojek online. Pemprov DKI kata Anies, sudah mengupayakan agar ojek online bisa mengantarkan orang dan barang. Karena belum adanya perubahan dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020, Pergub pun harus sejalan dengan aturan Permenkes.

Permenkes menyatakan, layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, boleh beroperasi dengan batasan hanya mengangkut barang.

"Sehingga, ojek boleh untuk mengantarkan barang, tetapi tidak untuk mengantarkan orang. Apabila nanti ada perubahan, maka kita akan menyesuaikan di dalam Peraturan Gubernur ini," jelas Anies.

8. 1,25 juta masyarakat miskin di DKI akan diberikan bantuan selama PSBB

PSBB Mulai Berlaku di DKI Jakarta, Ini Hal-Hal yang Wajib Kamu TahuKemensos salurkan 200 ribu paket sembako (Dok. Kemensos)

Anies mengatakan, selama PSBB diterapkan, masyarakat miskin di Jakarta akan mendapatkan bantuan. Bantuan itu diberikan setiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok.

"Pembagian bantuan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin sudah mulai dilaksanakan. Hari ini sudah 20 ribu kepala keluarga. Nantinya akan ada 1,25 juta keluarga di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan secara rutin," katanya.

9. Masyarakat yang melanggar PSBB bisa dikenakan sanksi pidana

PSBB Mulai Berlaku di DKI Jakarta, Ini Hal-Hal yang Wajib Kamu TahuGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Merujuk Pasal 27 Pergub No. 33 Tahun 2020, masyarakat yang melanggar aturan PSBB akan dikenakan sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan, hingga yang lebih berat.

Dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB dilaksanakan.

"Termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan. Di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya satu tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp100 juta," ungkap Anies.

10. PSBB bukan derita tapi dijadikan sebagai momentum mendekatkan diri dengan keluarga

PSBB Mulai Berlaku di DKI Jakarta, Ini Hal-Hal yang Wajib Kamu TahuIDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar

Anies menuturkan, PSBB bisa dimaknai menjadi hal yang positif. Ia berharap, selama PSBB diterapkan, semua warga Jakarta bisa berkumpul dengan keluarga.

"Buat aktivitas bersama keluarga, bersama lingkungan rumah. Jadikan ini bukan sebagai sebuah penderitaan. Jadikan ini sebagai kesempatan untuk mengeratkan di antara kita," tuturnya.

Lebih lanjut, sebagai provinsi yang pertama kali menerapkan PSBB, Anies ingin seluruh masyarakat Jakarta bisa menumbuhkan sikap solidaritas sosial.

"Kita harus tunjukkan di Jakarta bahwa kita bisa disiplin, kita bisa pegang komitmen, kita bisa melindungi diri kita, keluarga kita, tetangga kita, kolega kita dari wabah COVID-19 ini," kata mantan Rektor Universitas Paramadina ini.

Baca Juga: Ini 10 Sektor Pekerja yang Masih Boleh Bekerja Selama PSBB di Jakarta

Topik:

  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya