Kronologi Penangkapan Dandhy Laksono Hingga Kemudian Dilepaskan Polisi

Tersangka ujaran kebencian

IDN Times - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Dandhy Laksono akhirnya diperbolehkan pulang setelah sebelumnya ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya, pada Kamis (26/9).

Dandhy Laksono ditangkap di kediamannnya di area Pondok Gede, Bekasi sekitar pukul 23:00 WIB.

Berikut ini kronologi penangkapan Dandhy Laksono pendiri Watchdog dan sutradara film Sexy Killers seperti dirangkum oleh IDN Times.

Baca Juga: Usai Dandhy Laksono, Giliran Musikus Ananda Badudu Ditangkap Polisi

1. Dijemput empat orang polisi di kediamannya pada Kamis malam

Kronologi Penangkapan Dandhy Laksono Hingga Kemudian Dilepaskan PolisiIDN Times/Sukma Sakti

Dandhy Laksono baru saja sampai di rumah ketika serombongan polisi datang dan membawanya ke Polda Metro Jaya.

Eks Direktur LBH Jakarta, Alghifari Aqsa menyebutkan sekitar pukul 22:45 WIB rumah Dandhy disatroni oleh empat orang personel kepolisian. Ketika Dandhy membuka pintu pagarnya, tamu tersebut yakni dari Polda Metro Jaya yang membawa surat penangkapan.

Sekitar pukul 23.00 WIB Dandhy Laksono ditangkap oleh empat personel dari kepolisian tersebut.

2. Alasan penangkapan karena postingan tentang papua di Twitter

Kronologi Penangkapan Dandhy Laksono Hingga Kemudian Dilepaskan Polisi

Dandhy Laksono ditangkap diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, agama, suku dan antar golongan (SARA) yang dituliskannya di akun twitternya.

Dalam cuitannya Dandhy menyebutkan terkait kondisi keamanan di Papua. Berikut ini adalah tweet Dandhy Laksono yang dipermasalahkan dan membuat dirinya menjadi tersangka.

3. Dandhy ditetapkan sebagai tersangka

Kronologi Penangkapan Dandhy Laksono Hingga Kemudian Dilepaskan Polisi(Pendiri Watchdog Dandhy Dwi Laksono) Twitter

Di dalam surat penangkapan yang juga diunggah ke akun YLBHI, tertulis Dandhy disangka telah melanggar UU ITE pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) .

Di dokumen itu pula, status Dandhy sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dandhy menghadapi ancaman hukuman enam tahun penjara.

4. Empat jam diperiksa polisi Dandhy Laksono akhirnya diperbolehkan pulang

Kronologi Penangkapan Dandhy Laksono Hingga Kemudian Dilepaskan PolisiIDN Times/Margith Juita Damanik

Dandhy Laksono akhirnya tidak ditahan oleh kepolisian namun tetap menyandang status sebagai tersangka karena dinilai telah membuat keresahan membuat cuitan di media sosial mengenai Papua.

Diperiksa selama empat jam yakni dari pukul 01.00 hingga pukul 04.00 WIB Dandhy Laksono akhirnya diperbolehkan untuk pulang. Dandhy diperbolehkan pulang setelah polisi membuat BAP terhadap aktivis yang juga anggota Aliansi Jurnalis Independen ini.

 

Baca Juga: Aktivis Dandhy Laksono Tak Ditahan Polisi, Namun Berstatus Tersangka

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya