Nasib Honorer Setelah Dihapuskan, Menpan RB: Diupayakan jadi P3K
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batang, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta pemerintah daerah untuk tidak melakukan pengangkatan tenaga honorer lagi. Sebab tenaga honorer bakal dihapuskan oleh pemerintah.
Baca Juga: Melyani Dwi Astuti, 26 Tahun Jadi Guru Honorer Sembari Menulis Buku
1. Penghapusan adalah upaya awal reformasi birokrasi
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo usai meresmikan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Batang, Kamis (23/1). Ia menargetkan penghapusan tenaga honor akan selesai dalam satu atau dua tahun ke depan.
"Sehingga ke depan semua tertata rapi untuk membangun sistem tata kelola pemerintahan yang baik. Mereformasi birokrasi memang harus dimulai dari awal," katanya.
2. Pemerintah upayakan honorer menjadi P3K
Editor’s picks
Ditanya soal nasib tenaga honorer, Tjahjo mengatakan jika hal itu sudah menjadi pembahasan sejak 2018 lalu. Pemerintah sudah berupaya melakukan penyaringan termasuk tes ulang tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi ASN.
"Yang tidak memenuhi standar, pemerintah tetap berupaya menjadikannya P3K. Minimal jangan sampai karena faktor usia, mereka tidak bisa menjadi ASN kemudian terlantar. Kami akan perhatikan. Kami sudah bertemu dengan berbagai instansi soal ini, Kemendikbud itu yang terbanyak, karena honorer terbesar memang guru, kedua honorer di pegawai kesehatan," ungkapnya dalam keterangan resmi yang didapat IDN Times.
3. Penghapusan mengacu pada Undang-Undang ASN
Agar diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan DPR RI sepakat untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan mulai tahun ini.
Langkah itu diambil mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur tenaga pemerintahan hanya ada PNS dan PPPK.