Cegah Kebocoran Informasi, BNPT Larang Aplikasi Zoom untuk Rapat

Tidak ada jaminan keamanan selama menggunakan Zoom

Jakarta, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melarang penggunaan aplikasi Zoom untuk mengadakan rapat online baik pihak internal maupun eksternal.

Dalam surat edaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 08/2020 tertulis larangan tersebut karena tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom.

Selain itu juga adanya duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain yang dapat dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.

1. Tujuannya untuk mencegah kebocoran data dan informasi

Cegah Kebocoran Informasi, BNPT Larang Aplikasi Zoom untuk RapatZoom meeting FJPI Diskusi Jurnalis Perempuan Bicara Kartini di Era Pandemik Virus Corona (IDN Times/Uni Lubis)

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Utama BNPT, Marsda TNI Dr. A. Adang Supriyadi mengatakan, surat edaran tersebut untuk pedoman tidak menggunakan aplikasi video conference zoom dan menggunakan aplikasi video conference lainnya.

"Tujuannya adalah untuk mencegah kebocoran data dan informasi ke pihak yang tidak bertanggung jawab," tulisnya.

Baca Juga: Hacker Jual 530 Ribu Data Akun Zoom di Dark Web, Apakah Kamu Kena?

2. Semua unit kerja di lingkungan BNPT tidak menggunakan aplikasi Video Conference Zoom

Cegah Kebocoran Informasi, BNPT Larang Aplikasi Zoom untuk RapatIDN Times/Uni Lubis

Surat edaran tersebut juga berdasarkan arahan pimpinan BNPT terkait keamanan data dan informasi pada saat pelaksanaan video conference.

Untuk itu meminta pada poin (a) agar semua unit kerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tidak menggunakan aplikasi Video Conference Zoom pada saat mengadakan rapat dengan pihak internal maupun eksternal

3. Seluruh pejabat dan staf diminta segera uninstall aplikasi Zoom

Cegah Kebocoran Informasi, BNPT Larang Aplikasi Zoom untuk RapatPenggunaan aplikasi zoom bersama Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain itu, pada poin (b) menjelaskan setiap pelaksanaan rapat video conference agar menggunakan aplikasi lainnya yang telah terjamin enkripsinya

Selanjutnya poin (c) meminta seluruh pejabat dan staf yang masih menginstal aplikasi Zoom Meeting pada perangkat laptop maupun smartphone agar segera dihapus/ uninstall untuk menghindari terjadinya potensi pencurian data atau scamming.

Baca Juga: Zoom Dinilai Tidak Aman, India Larang Penggunannya di Pemerintahan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya