70 persen Penggugat Cerai di Semarang Daftarkan Berkas via Online

Kemenpan minta aplikasi online diperbaiki

Semarang, IDN Times - Sejumlah perangkat layanan online yang dipakai oleh Pengadilan Agama Kelas IA Semarang, sedang dicek ulang oleh tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Proses pengecekan untuk mengetahui secara langsung sistem zona integritas bebas korupsi yang diterapkan di lembaga pengadilan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Arif Tri Haryanto, Anggota Tim Evaluator Kemenpan RB, saat mengunjungi kantor PA Semarang, di Jalan Raya Mangkang, Jumat (1/11).

 

1. Pengecekan jadi bagian penilaian zona integritas

70 persen Penggugat Cerai di Semarang Daftarkan Berkas via OnlineIDN Times/Fariz Fardianto

Arif mengungkapkan, pihaknya kini sedang melakukan evaluasi penerapan zona integritas yang sedang diberlakukan di kantor PA. 

"Kita sekarang cek kualitas pelayanan publiknya. Nanti hasilnya kita bawa ke tim panel pusat," ujar Arif.

Baca Juga: Perpendek Antrian, Pengadilan Agama Semarang Ciptakan e-Pas Smart

2. Kemenpan temukan ada aplikasi yang eror

70 persen Penggugat Cerai di Semarang Daftarkan Berkas via OnlineIDN Times/Fariz Fardianto

Ia menekankan terdapat sejumlah aplikasi online milik pengadilan yang harus diperbaiki lagi. Sebab, saat diverifikasi, pihaknya menemukan beberapa sistem yang eror.

"Ada tadi kita cek aplikasinya, ternyata pas dibuka eror. Dan itu perlu diperbaiki lagi. Karena layanan yang lain saya rasa sudah berjalan dengan baik," bebernya.

Pihaknya mengaku jika dari pembenahan yang dilakukan memenuhi syarat zona integritas, maka tidak menutup kemungkinan akan masuk predikat wilayah bebas korupsi di Jawa Tengah.

Baca Juga: Memulai Hidup Baru Setelah Perceraian, 5 Cara Ini Akan Memudahkanmu

3. Hampir 70 persen penggugat cerai daftarkan berkasnya via online

70 persen Penggugat Cerai di Semarang Daftarkan Berkas via Onlinepexels.com

Sedangkan, Kepala Pengadilan Agama Kelas IA Semarang, Anis Fuad menyatakan saat ini pengadilannya telah punya berbagai gebrakan untuk meningkatkan sistem layanan bagi para penggugat cerai.

Salah satunya dengan memasang barcode pada lembaran akta cerai. Selain itu, pihaknya juga memiliki sistem antrean sidang online dan daftar gugatan online.

"Tahun ini dari jumlah kasus cerai 73.500, hampir 70 persen penggugat cerai sekarang sudah mulai mendaftar online. Karena sejak jam 00.00 sudah bisa mendaftar gugatannya," katanya.

Baca Juga: Lakukan 5 Hal Ini Sebelum Mulai Kembali Berkencan Setelah Perceraian

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya