Ingin Bebas, Ratu Keraton Agung Sejagat Sewa 12 Pengacara

Keluarga bersedia menjamin

Semarang, IDN Times - Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia sebagai Permaisuri Keraton Agung Sejagat sedang berniat mengajukan penangguhan penahanan atas kasus yang menjeratnya saat ini. Untuk mewujudkan niatannya tersebut, Fanni telah menyewa 12 kuasa hukum. 

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Fanni, Muhammad Sofyan saat dikontak IDN Times, Jumat (24/1). 

 

1. Fanny diklaim salah satu pendiri Laskar Merah Putih

Ingin Bebas, Ratu Keraton Agung Sejagat Sewa 12 Pengacaraplimbi.com

Sofyan mengungkapkan, salah satu pengacara yang ikut memback-up kasus kliennya berasal dari ormas Laskar Merah Putih. 

"Karena Bu Fanni juga jadi salah satu pendirinya Laskar Merah Putih, makanya kasusnya sekarang juga ditangani oleh pengacara dari Laskar Merah Putih," ujar Sofyan. 

Baca Juga: Fanni Aminadia Ratu KAS Nangis Ceritakan Keluarganya Jadi Korban Bully

2. Terdapat 12 pengacara perjuangkan kebebasan Fanni

Ingin Bebas, Ratu Keraton Agung Sejagat Sewa 12 PengacaraKerajaan Agung Sejagat saat menggelar acara Wilujengan dan Kirab Budaya di Purworejo, Jawa Tengah. (Tangkapan layar video YouTube/Kudaku On Top)

Kedua belas pengacara yang disewa Fanny, lima orang berasal dari Jakarta. Sedangkan sisanya dari beberapa wilayah Jawa Tengah. 

Sofyan mengatakan, 12 pengacara diharapkan bisa membantu Fanni agar lolos dari jeratan pidana. Sofyan bilang kliennya sekarang sedang meringkuk di Lapas Kelas II Wanita Bulu sebagai tahanan titipan dari Polda. 

3. Fanni juga minta penangguhan penahanan. Jaminannya dari pihak keluarga

Ingin Bebas, Ratu Keraton Agung Sejagat Sewa 12 PengacaraIlustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Lebih lanjut, ia mengaku optimistis kliennya dapat melenggang bebas. Sebab, pihaknya menggunakan KUHP pasal 31 dalam kitab undang hukum acara 8 nomor 81 yang mengatur tentang perubahan status penahanan maupun mengajukan penangguhan penahanan. 

Sofyan menyebut bahwa salah satu pihak keluarga telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi penjamin bagi kliennya. 

"Ada pihak keluarga yang siap jadi penjamin bagi Bu Fanny karena didasari beberapa aspek. Pertama dia seorang perempuan yang masih masa nifas karena Desember kemarin mengalami keguguran. Apalagi dia kan ibu dari tiga anak yang membutuhkan pertimbangan hukum secara manusiawi," tandasnya. 

Baca Juga: Permaisuri Keraton Agung Sejagat Masih Merasa Dapat Wangsit 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya