Ratusan ASN Sebarkan Provokasi, Kominfo Lakukan Langkah Penindakan

Kominfo juga pantau postingan peserta CPNS

Semarang, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima aduan adanya 100 lebih aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan menyebarkan konten-konten yang memprovokasi masyarakat melalui jejaring media sosial.

1. Ada ASN tepergok posting hoaks dan hina simbol negara

Ratusan ASN Sebarkan Provokasi, Kominfo Lakukan Langkah Penindakan

Sekjen Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti menyebut aduan tersebut muncul tatkala pihaknya membuka aplikasi AduanASN sejak Januari 2020 kemarin.

Niken berkata kebanyakan ASN yang dilaporkan ke Kominfo juga karena terpergok menyebarkan konten yang menghina simbol negara, melakukan ujaran kebencian dan informasi bohong (hoaks).

"Baru Januari kemarin sampai sekarang sudah ada seratusan lebih ASN yang dilaporkan kepada kami. Mayoritas kasusnya itu ya soal dia memprovokasi, melecehkan simbol negara sampai hoaks," kata Niken saat ditemui belum lama ini.

Baca Juga: Sepanjang 2019, Kominfo Blokir Hampir 2 Juta Konten Negatif

2. Kominfo sekarang sedang berkoordinasi dengan 11 kementerian

Ratusan ASN Sebarkan Provokasi, Kominfo Lakukan Langkah PenindakanIDN Times/Sukma Shakti

Pihaknya kini telah berkoordinasi dengan sebelas kementerian terkait untuk menindaklanjuti aduan yang dilaporkan oleh masyarakat. Mulai dari Kemenpan RB, Kemenpolhukam, Kemendagri, Kemenag, Kominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BPIP, dan BKN.

Bahkan, ia juga memergoki ada ASN yang terang-terangan anti-Pancasila. Padahal, ASN harus bisa menjaga Pancasila, karena mendapatkan gaji dan tunjangan kinerja dari negara. "Jadi ASN tidak boleh mempunyai pandangan bertentangan dengan Pancasila dan tidak boleh menghujat, menghina dan memprovokasi.

Niken mengatakan, sanksi bakal dijatuhkan kepada para ASN yang terbukti melanggar aturan. Sanksinya berupa peringatan dari masing-masing dinas hingga terberat akan diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kalau terbukti kita tegas melakukan sanksi terberat pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Niken.

3. Postingan peserta CPNS juga dipantau. Yang melanggar aturan akan dicoret

Ratusan ASN Sebarkan Provokasi, Kominfo Lakukan Langkah PenindakanDok.IDN Times/Istimewa

Pihaknya kini juga sedang memantau postingan para peserta CPNS yang ikut tes tahun 2020. Niken menekankan postingan di media sosial akan mempengaruhi hasil akhir dari tes peserta CPNS.

"Kalau di tes terakhir kita cek ada unggahan yang tidak sesuai dengan kaidah yang kita tentukan, pasti langsung dicoret. Makanya, penentuannya sekarang ada di pemantauan media sosial apakah dia layak jadi ASN atau tidak," tandasnya.

Baca Juga: Jimat Milik Peserta Tes CPNS yang Disita Petugas Tiba-tiba Raib

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya