Juliari Batubara Pernah Setor S$50 Ribu ke Ketua DPC PDIP Kendal

Pemberian uang ke DPC PDI P melalui perantara

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara membenarkan bahwa ia pernah memberi 50 ribu dolar Singapura kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Ahmad Suyuti. Hal itu diungkapkan Juliari ketika bersaksi dalam sidang kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).

"Jadi sekitar Rp500 juta," kata Juliari yang bersaksi secara virtual.

Baca Juga: Eks Mensos Juliari Beberapa Kali Sewa Pesawat untuk Kunjungan Kerja

1. Pemberian uang ke DPC PDI P melalui perantara

Juliari Batubara Pernah Setor S$50 Ribu ke Ketua DPC PDIP KendalMenteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Juliari mengaku memberikan uang ke Ahmad Sayuti melalui Kukuh Ariwibowo. Kukuh merupakan Tenaga Ahli Menteri Sosial saat Juliari menjabat.

"Itu uang saya pribadi sekadar untuk bantu operasional DPC PDIP di Kendal," kata Juliari.

2. Juliari mengaku cuma beri uang ke DPC PDI Kendal

Juliari Batubara Pernah Setor S$50 Ribu ke Ketua DPC PDIP KendalMantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Mantan Kader PDI Perjuangan itu mengatakan ia hanya memberikan uang ke DPC PDIP Kendal saja. Ia membantah juga memberikan sejumlah uang ke DPC PDIP Semarang dan Salatiga yang merupakan daerah pemilihannya saat Pemilu Legislatif 2019.

"Hanya untuk Kendal saja. Saat itu saya berikan ketika kunjungan kerja ke Semarang dan Kendal," kata Juliari.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Sadapan Telepon Ajudan Juliari, Apa Isi Pembicaraannya?

3. Juliari hadir sebagai saksi terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar

Juliari Batubara Pernah Setor S$50 Ribu ke Ketua DPC PDIP KendalMantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Juliari hadir dalam sidang kali ini sebagai saksi terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar. Harry Didakwa memberi suap Rp1,28 miliar agar PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian didakwa menyuap Juliari, Matheus dan Adi Rp1,95 miliar agar perusahaannya ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako tahap 9,10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Selain itu, KPK sudah menetapkan tersangka dari Kemensos dalam kasus suap bansos COVID-19. Mereka adalah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial Metheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono.

Baca Juga: Juliari Akui Sering Rapat Informal dengan Pejabat Kemensos di Rumahnya

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya