Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Narji Terancam Hukuman Mati

Sabu diduga didatangkan dari Malaysia lewat jalur laut

Jakarta, IDN TImes - Direktorat Tidak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap TSD (19) alias Narji karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Medan-Pekanbaru-Jakarta-Surabaya-Banjarmasin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan bahwa Narji ditangkap di Hotel Cordela, Medan, Sumatera Utara pada Jumat, 11 September 2020.

"Saat ditangkap ditemukan barang bukti di dalam kamar 23 bungkus serbuk kristal dibungkus plastik teh warna hijau," jelas Krisno melalui keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).

1. Polisi sita barang bukti berupa 40 bungkus sabu

Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Narji Terancam Hukuman MatiIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai diintrogasi, akhirnya Narji mengakui bahwa dirinya masih menyimpan narkoba di tempat lain. Krisno mengatakan, tersangka menyembunyikan 17 bungkus serbuk kristal dibungkus plastik teh warna hijau di sebuah hotel di kawasan Medan Kota, Medan, Sumatra Utara.

"Total keseluruhan barang bukti narkotika disita sebanyak 40 bungkus serbuk kristal dibungkus plastik warna hijau," jelasnya.

Baca Juga: Diduga Bantu Cai Changpan Kabur, Dua Petugas Lapas Jadi Tersangka

2. Polisi menduga narkoba dikirim dari Malaysia

Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Narji Terancam Hukuman MatiIlustrasi Narkotika (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi menduga barang tersebut didatangkan dari Malaysia lewat jalur laut kemudian dibawa lewat jalur darat oleh Narji ke sejumlah kota besar. Kota-kota tersebut di antaranya Medan, Pekanbaru, Jakarta, Surabaya, dan Banjarmasin.

"Tersangka mengaku diperintahkan seseorang bernama PB menggunakan aplikasi BBM," jelasnya.

3. Tersangka terancam hukuman mati

Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Narji Terancam Hukuman MatiIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam keterangannya, Polri saat ini masih mencari tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Delapan orang itu adalah Pablo, Under_Armour, Subiyantoro alias P4suk4n87, Aditya alias Mocil alias Jiraya, Dani alias Kakuzu, Agus alias Sinobi, Joni, dan Hadi.

Krisno mengatakan, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang 35/2009 dengan ancaman terberat hukuman mati.

Baca Juga: 5 Gembong Narkoba yang Terkenal Licin Kendalikan Bisnis dari Penjara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya