Imbas Virus Corona, THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Ditiadakan

Akibat penerimaan negara mengalami penurunan

Jakarta, IDN Times - Wabah virus corona membuat situasi tidak menentu. Pemerintah terus memutar otak untuk menangani masalah tersebut, baik dari sisi sosial maupun ekonomi.

Penerimaan negara tahun ini juga diperkirakan bakal menurun. Hal itu membuat pemerintah mempertimbangkan untuk tidak mencairkan THR dan gaji ke-13 Pegawai Sipil Negara (PNS) tahun ini. 

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara yang meningkat," kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR melalui video conference, Senin (6/4). 

1. Sesuai instruksi presiden, K/L dan pemerintah daerah diminta melakukan realokasi anggaran

Imbas Virus Corona, THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam DitiadakanIDN Times/Arief Rahmat

Sayang, Sri Mulyani tidak menjelaskan detil tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah meminta Kementerian/Lembaga (K/L) dan daerah untuk melakukan realokasi anggaran dalam rangka penanganan virus corona. 

"Kita perkirakan penghematan belanja mencapai Rp190 triliun," ucapnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona atau COVID-19.

Dalam Inpres tersebut menyebutkan meminta Kementerian / Lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi Anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai protokol penanganan. Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk segera merevisi Anggaran dan mengajukan kepada Menteri Keuangan.

Baca Juga: PNS Gak Naik Gaji Tahun Depan, Kemenkeu: Bapak Ibu PNS Tetap Dijamin!

2. Penerimaan negara diperkirakan anjlok 10 persen di 2020

Imbas Virus Corona, THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam DitiadakanIlustrasi Penerimaan Pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Sri Mulyani sebelumnya menyampaikan bahwa penerimaan negara diproyeksi turun 10 persen dari target APBN. Hal itu dipicu oleh dampak dari virus corona. "Dalam antisipasi kondisi ekonomi turun tajam, penerimaan negara diperkirakan turun 10 persen. Negative growth," ujarnya belum lama ini. 

Adapun target penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 yang dipatok sebesar Rp 2.233,2 triliun.

3. Pemerintah anggarkan Rp405,1 triliun untuk tangkal virus corona

Imbas Virus Corona, THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Ditiadakan(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan pemerintah akan mengucurkan dana sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani virus corona. Untuk itu dirinya segera akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp405,1 triliun," kata Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3).

Adapun rincian dari anggaran tersebut yaitu Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk social safety net, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

"Termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi," jelas Jokowi.

Baca Juga: Tangani COVID-19, Jokowi: Pemerintah Anggarkan Rp405,1 Triliun 

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya