4 Alasan Utama Izin Ormas FPI Belum Diperpanjang Kemendagri

Heboh pernyataan Menag dukung izin FPI diperpanjang

Jakarta, IDN Times - Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) sudah kedaluwarsa sejak 20 Juni 2019. Namun hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum dapat memberikan perpanjangan izin.

Namun, reaksi Menteri Agama Fachrul Razi terhadap izin FPI mengejutkan. Dia menyetujui izin ormas Islam tersebut diperpanjang. Menurut dia, seluruh ormas Islam yang ikut dalam memajukan bangsa tidak boleh dihentikan, termasuk FPI yang masa berlakunya sudah habis.

Apa alasan Kemendagri belum memberikan izin perpanjangan kepada FPI?

1. Perpanjangan izin ormas FPI masih dalam proses pencermatan

4 Alasan Utama Izin Ormas FPI Belum Diperpanjang KemendagriIDN Times/ Helmi Shemi

Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan perpanjangan izin ormas FPI masih dalam proses.

“Itu kan masih dalam tahap pencermatan proses. Dan itu dilakukan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum),” kata Hadi di Kementerian Dalam Negeri, Gambir Jakarta, Sabtu 13 Juli 2019 lalu.

Baca Juga: Izin Hampir Kedaluwarsa, Mendagri: FPI Belum Penuhi Syarat SKT Ormas

2. Kemendagri butuh masukan dari Kementerian Agama

4 Alasan Utama Izin Ormas FPI Belum Diperpanjang KemendagriMenteri Agama Fachrul Razi (IDN Times/Uni Lubis)

Alasan kedua adalah Kemendagri butuh masukan dari pihak terkait, antara lain dari Kementerian Agama dan pihak keamanan.

“Jadi saat ini masih dalam proses,” ucapnya.

3. Ada beberapa persyaratan yang harus direvisi FPI

4 Alasan Utama Izin Ormas FPI Belum Diperpanjang Kemendagri(Eks Penasihat KPK, Abdullah Hemahua duduk di trotoar bersama Ketum FPI Sobri Lubis) IDN Times/Muhamad Iqbal

Hadi juga menyebutkan masih ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi oleh FPI. “Belum masuk (perbaikannya). Deadline perbaikan ada, tergantung FPI. Semakin cepat semakin baik," ujarnya.

Kemendagri menyebut FPI tidak membawa sejumlah berkas yang disyaratkan untuk memperpanjang izin. Sejumlah berkas yang kurang tersebut seperti surat permohonan, surat rekomendasi dari Kementerian Agama, surat keterangan domisili, surat pernyataan bersedia melaporkan kegiatan, dan bukti kepemilikan sekretariat.

4. Beberapa persyaratan lainnya, salah satunya terkait stabilitas politik

4 Alasan Utama Izin Ormas FPI Belum Diperpanjang KemendagriIDN Times/Axel Jo Harianja

Hadi juga menyebut ada beberapa persyaratan lain yang menjadi pertimbangan Kemendagri. Pertama, adalah maksud dan tujuan ormas terkait. Kedua, landasan hukum ormas untuk bergerak di bidang apa.

Ketiga, referensi ormas terkait dalam pengabdian ke masyarakat. “Apakah ada pemanfaatan yang tinggi atau tidak,” katanya

Sementara persyaratan terakhir dilihat dari stabilitas politik.

Baca Juga: FPI Belum Penuhi Syarat Perpanjangan Izin Sebagai Ormas

Topik:

  • Anata Siregar
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya