Aturan bagi Pesepeda Resmi Terbit, Ini 5 Kewajiban saat Kamu Gowes! 

Cek aturannya sebelum kamu gowes ya!

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan resmi ditetapkan per 14 Agustus 2020. Aturan ini dibuat mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.

“Ada beberapa aspek utama yang diatur salah satunya persyaratan teknis sepeda dimana sepeda digolongkan menjadi 2 kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2020).

Nah, berikut ini adalah lima aturan yang harus kamu taati sebelum gowes. Yuk, simak!

1. Pastikan sepeda kamu lengkap dengan semua bagian ini

Aturan bagi Pesepeda Resmi Terbit, Ini 5 Kewajiban saat Kamu Gowes! Ilustrasi Sepeda (IDN Times/Vanny El-Rahman)

Sebelum kamu gowes, pastikan sepeda kamu punya peranti seperti sepatbor, rem, lampu, bel, pedal, alat pemantul cahaya warna merah, dan alat pemantul cahaya warna putih atau kuning.

"Dalam PM 59/2020 disebutkan bahwa penggunaan sepatbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain," kata Budi.

Baca Juga: Digandrungi saat Pandemik, Penggunaan Sepeda Bakal Diatur Kemenhub

2. Pakai alas kaki dan helm

Aturan bagi Pesepeda Resmi Terbit, Ini 5 Kewajiban saat Kamu Gowes! Warga bersepeda melintas di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (2/8/2020) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Kamu juga harus menggunakan alas kaki dan helm saat bersepeda. Aturan ini tertuang pada Pasal 6 ayat 1 dan 2.

"Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pesepeda dapat menggunakan alat pelingung diri berupa helm," tulis Permenhub tersebut.

3. Harus pakai lampu di malam hari

Aturan bagi Pesepeda Resmi Terbit, Ini 5 Kewajiban saat Kamu Gowes! Warga bersepeda di kawasan BSD City, Tangerang, Banten (28/6/2020) (IDN Times/Herka Yanis)

Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap.

"Atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut," ucap Budi.

4. Kasih tanda saat berkendara

Aturan bagi Pesepeda Resmi Terbit, Ini 5 Kewajiban saat Kamu Gowes! Isyarat Tangan Bagi Pesepeda di Jalan Raya (Dok. Kemenhub/Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda)

Kamu juga harus memberikan tanda berupa isyarat tangan saat berbelok, berhenti atau berbalik arah. Jangan lupa untuk perhatikan situasi lalu lintas di depan, di samping dan di belakang kamu.

  • Untuk belok kiri, kamu harus merentangkan lengan kiri menjauhi tubuh hingga setinggi bahu.
  • Untuk belok kanan, kamu harus merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggi bahu.
  • Untuk berhenti, kamu harus mengangkat salah satu tangan di samping atas kepala.
  • Untuk memberi jalan bagi pengendara lain, kamu harus mengayunkan tangan dari belakang ke depan.

5. Bagaimana penyandang disabilitas untuk mengendarai sepeda?

Aturan bagi Pesepeda Resmi Terbit, Ini 5 Kewajiban saat Kamu Gowes! Warga bersepeda di kawasan BSD City, Tangerang, Banten (28/6/2020) (IDN Times/Herka Yanis)

Kalau sepeda digunakan kamu yang penyandang disabilitas, kamu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepeda.

"Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," tulis aturan tersebut.

Baca Juga: Kemenhub Bantah Kabar soal Regulasi Pajak untuk Sepeda

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya