Angkringan, Kedai Kopi di Solo Jadi Sasaran Razia Bubarkan Kerumunanan

Tim Gabungan Satgas COVID-19 bubarkan kerumunan.

Solo, IDN Times - Tim Gabungan Satgas COVID-19 Kota Solo, Jawa Tengah bubarkan paksa pembeli HIK (angkringan) dan kedai kopi yang kedapatan bekerumun. Pembubaran kerumunan tersebut dalam rangka pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2021) malam.

Baca Juga: Hari Pertama PPKM di Solo, Jalanan Ramai, Pusat Perbelanjaan Sepi

1. Bubarkan kerumunan

Angkringan, Kedai Kopi di Solo Jadi Sasaran Razia Bubarkan KerumunananSatpol PP Solo bubarkan kerumunan. Dok/Satpol PP Kota Solo

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan pembubaran kerumunan tersebut sesai dengan urat Edaran Wali Kota Nomor 067/057 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/036 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Solo.

Pihaknya langsung mendatangan lokasi setempat dan memberikan peringatan kepada penjual, serta membubarkan kerumunan baik di lokasi HIK maupun di kedai kopi.

"Pengunjung HIK dan kedai kopi yang ditemukan masih berkerumun dan tidak mematuhi prokes berada di Kawasan Jalan Ir Sutami, Jalan Bhayangkara, dan Wilayah Kecamatan Banjarsari," ujarnya saat dihubungi Selasa (12/1/21).

Selama PPKM, kegiatan warung makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima (PKL), dan pusat kuliner di Solo, Jawa Tengah, disesuaikan dengan jam operasional masing-masing usaha. Lebih jauh, pihaknya mengingatkan kepada para pelaku usaha meskipun telah diberikan kelonggaran jam operasional untuk dapat mematuhi protokol kesehatan ketat.

2. Perubahan jam operasional

Angkringan, Kedai Kopi di Solo Jadi Sasaran Razia Bubarkan KerumunananIDN Times/Nindias Khalika

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan memberikan kelonggaran kepada pedagang kaki lima (PKL0 untuk membuka lapan pada malam hari. Kelonggaran tersebut berupa perubahan jam operasional. Ahyani mengatakan, jika para PKL boleh membuka lapak sesuai dengan jam operasional masing-masing, namun tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Perubahan itu hanya untuk memberikan ruang kepada warung HIK, PKL. Terutama warung PKL, warung soto. Itu mereka jam operasional kan tidak jelas," jelasnya.

Aturan perubahan tersebut dibuat, setelah ada protes dari PKL yang menggelar lapak pada sore hari. Merek protes lantaran waktu yang seharusnya digunakan untuk mencari uang justru dilarang. Sebelumnya, dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 067/036 jam operasional dibatasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Selain itu dalam, Surat edaran tersebut juga memuat tentang waktu operasional sesuai jam operasional masing-masing usaha, makan di tempat paling banyak 25 persen dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 1,5 meter dan layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional.

3. Jumlah terkonfirmasi COVID-19 capai 6000 kasus

Angkringan, Kedai Kopi di Solo Jadi Sasaran Razia Bubarkan KerumunananIlustrasi Virus Corona. IDN Times/Mardya Shakti

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, akumulasi jumlah kasus positif hingga hari ini mencapai 6.104. Atau naik 250 kasus dibanding sehari sebelumnya sebanyak 5.854 kasus.

Kepala DKK Solo, Siti Wahyuningsih mengatakan tingginya penambahan kasus positif Corona tersebut sangat dipengaruhi oleh kecepatan hasil laboratorium. "Kira-kira rata-rata itu memang 100 per hari. Kemarin selama tiga hari kan 40-60 kasus," katanya.

Berdasarkan data terakhir, hingga Selasa petang jumlah kasus positif mencapai 6.104. Dari jumlah tersebut 4.134 diantaranya sembuh, 1.382 isolasi mandiri, 281 mendapatkan perawatan, dan 307 lainnya meninggal dunia.

Baca Juga: Mal di Semarang Sesalkan Perubahan Jam Operasional Selama PPKM 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya