Duh! Kakak Kandung Iriana Terancam Kena Kode Etik ASN

Haryanto terlihat ikut serta melepas Gibran Rakabuming.

Solo, IDN Times - Kakak kandung Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Haryanto menjadi sorotan media saat mengikuti seremoni pemberangkatan Gibran Rakabuming Raka menuju DPD PDIP Jawa Tengah untuk mendaftar Pilwalkot Solo, Kamis (12/12) kemarin. Padahal, Haryanto sendiri saat ini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Gibran dan Bobby Resmi Maju Pilkada Lewat PDIP, Ini Komentar Jokowi

1. Ikut mengenakan baju khas Gibran

Duh! Kakak Kandung Iriana Terancam Kena Kode Etik ASNIDN Times / Larasati Rey

Pria yang akrab disapa Anto tersebut bahkan terlihat mengenakan baju motif tokoh pahlawan bertuliskan Indonesia Raya yang menjadi baju ciri khas Gibran Rakabuming Raka saat terjun di dunia politik.

Sembari memakai topi berwarna hitam, Anto juga terlihat selalu mendamping keluarga Joko Widodo dan melebur bersama para relawan lainnya.

Anto sendiri merupakan seorang guru olahraga di SMPN 10 Solo. Namun dia terlihat dalam acara Gibran pada hari aktif kerja.

2. Pemkot akan lakukan klarisifikasi

Duh! Kakak Kandung Iriana Terancam Kena Kode Etik ASNIDN Times/AJi

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan akan melakukan klasifikasi terkait keterlibatan keluarga Jokowi tersebut, meski demikian ia belum mengetahui pasti peristiwa tersebut.

"PNI di jam seperti itu harusnya bertugas, itu cuti atau apa saya belum tau, harus diklarifikasi dulu," ujarnya saat ditemui di kantor Balaikota Solo, Jumat (13/12).

Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Komite ASN, mengingat peristiwa tersebut belum masuk jadwal kampanye.

Berdasarkan Pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci dijelaskan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. 

3. ASN dilarang berpolitik praktis

Duh! Kakak Kandung Iriana Terancam Kena Kode Etik ASNtwitter.com/FinancialTimes

Sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN secara tegas tertulis bahwa ASN dilarang untuk berpolitik praktis. Ahyani meminta ASN untuk tahu etika.

Ahyani juga melarang ASN menghadiri acara politik, karena status ASN melekat. Meski demikian, ASN wajib menggunakan hak pilih saat Pemilu.

”ASN harus menjaga netralitas. Itu juga kembali ke personal masing-masing. Ya lihat saja nanti (Anto) apa tetap lurus, apa menggok-menggok," katanya.

Baca Juga: Maju di Pilwakot Solo, Gibran Ungkap Pesan Khusus Dari Presiden Jokowi

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya