[BREAKING] Pria dalam Video Syur GA Jadi Tersangka

"GA mengakui dan MYD mengakui."

Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video syur. Selain pria tersebut, selebritas GA juga ditetapkan sebagai tersangka.

"GA mengakui dan MYD mengakui memang itu yang ada di video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/02020).

Yusri mengatakan GA mengakui video tersebut diambil beberapa tahun silam di Medan, Sumatera Utara.

"Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," katanya.

GA dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi. GA akan dipanggil MYD untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sebelumnya polisi juga telah menetapkan dua pelaku penyebar video syur tersebut. Kedua pelaku masing-masing berinisial MN dan PP. Namun penyebar video pertama belum ditangkap. 

"Tujuannya untuk menaikkan followers (pengikut media sosial)," kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Jumat 13 November 2020.

Dua orang ini juga sedang mengikuti kontes di media sosial atau yang dikenal dengan istilah give away. Agar menang, mereka terus menyebar video tersebut.

"(Menang) kalau followers-nya banyak. Ini menurut dia," kata Yusri.

Baca Juga: [BREAKING] Gisel Akui Video Syur Dirinya Direkam pada 2017

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya