Segini Harga Paket Ganja yang Dibeli Drummer J-Rocks dan 3 Temannya

Drummer J-Rocks yakni Anton beli satu paket ganja

Jakarta, IDN Times - Drummer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces, dan tiga rekannya yakni dua kru band J-Rocks berinisial M dan DN serta satu mantan kru J-Rocks berinisial W, diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dari hasil pendalaman, ditemukan fakta bahwa Anton membeli satu paket ganja dari rekannya, DN.

"Salah satu personel J-Rocks ini adalah drummer J-Rocks inisial ARK, juga membeli dari DN," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020).

Baca Juga: [BREAKING] Drummer J-Rocks Ditangkap, Polisi Amankan 1 Kilogram Ganja

1. Satu paket ganja dibanderol seharga Rp500 ribu

Segini Harga Paket Ganja yang Dibeli Drummer J-Rocks dan 3 TemannyaRilis kasus narkoba personel dan kru J-Rocks di Polres Pelabuhan Tanjung Priok (Instagram/Polres_pelabuhan_tanjung_priok)

Yusri tidak secara detail menyebutkan berapa berat ganja yang dibeli Anton dari temannya itu. Tetapi, satu paket ganja itu dibanderol seharga setengah juta rupiah.

"Dijual dua paket itu seharga satu juta, berarti kalau ARK itu satu paket sekitar Rp500 ribu," ujar dia.

2. Anton dan ketiga temannya diamankan di tempat terpisah

Segini Harga Paket Ganja yang Dibeli Drummer J-Rocks dan 3 TemannyaAnton Rudi Kelces, drummer J-Rocks. (Instagram.com/antonjrocks.kelces)

Polisi mengamankan Anton dan ketiga temannya di tempat yang berbeda-beda. Anton diamankan di kediamannya di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Sementara M lebih dulu diamankan di kosnya di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Setelah itu, polisi mengamankan W di daerah Slipi dengan temuan dua paket ganja. Namun, polisi tidak menyebutkan di mana DN ditangkap.

3. Anton terancam penjara 4 sampai 12 tahun

Segini Harga Paket Ganja yang Dibeli Drummer J-Rocks dan 3 TemannyaRilis kasus narkoba personel dan kru J-Rocks di Polres Pelabuhan Tanjung Priok (Instagram/Polres_pelabuhan_tanjung_priok)

Atas perbuatannya, ARK dan tiga rekannya ini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara, dengan denda Rp10 Miliar," ujar Yusri.

Namun karena masuk kategori pengguna, saat ini Anton bisa dikenakan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar

Polisi juga berencana akan memeriksa personel band J-Rocks lainnya. "Nantinya akan berkembang. Saya tidak bilang berhenti di sini. Ini masih didalami," kata Yusri.

Baca Juga: Anton J-Rocks Dapatkan Pasokan Ganja dari Kru Band

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya