[BREAKING] Nunung Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Suami Nunung juga dijatuhi vonis yang sama oleh hakim

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada komedian kawakan tanah air Tri Retno Prayudati atau yang lebih dikenal dengan nama Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran.

Nunung dan July menjadi terdakwa atas kasus kasus penyalahgunaan narkotika. Vonis itu dijatuhkan hakim dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

Hakim menyatakan Nunung dan July terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis golongan I bagi diri sendiri.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing sama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua, Agus Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hukuman pidana Nunung dan July dikurangi masa penangkapan, penahanan, dan masa rehabilitasi yang sebelumnya sudah dijalani Nunung dan July selama menjalani proses hukum. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan Nunung dan July akan menjalankan hukumannya dengan proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada di RSKO Jakarta," kata hakim. Vonis ini sama persis seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Kuasa hukum Nunung dan July tidak langsung menerima putusan majelis hakim dan meminta waktu untuk berpikir terkait vonis tersebut. Langkah yang sama diambil jaksa. Majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk berpikir.

Nunung dan July sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus narkotika jenis sabu. JPU dalam tuntutannya meminta Nunung dan July untuk menjalani sisa hukuman di panti rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Nunung dan July dinyatakan bersalah dan melanggar pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Nunung dan Suami Berdoa Jelang Sidang Pembacaan Vonis

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya