Bawaslu Jateng Tangani 27 Kasus Politik Uang Selama Masa Tenang

Besarnya pemberiang uang mulai Rp50.000-Rp 100.000 per orang

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah saat ini masih menelusuri 27 kasus pemilu terkait dengan dugaan politik uang. Kasus-kasus tersebut ditengarai terjadi selama masa tenang  pada tanggal 14-16 April lalu.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 25 Kasus Politik Uang Selama Masa Tenang Pemilu 2019

1. Kasus politik uang terjadi di 14 kota/kabupaten di Jateng

Bawaslu Jateng Tangani 27 Kasus Politik Uang Selama Masa TenangBawaslu Jateng

Sebanyak 27 kasus itu terjadi di beberapa kota dengan jumlah kasus berbeda-beda, yaitu Kabupaten Tegal, Pekalongan,  Cilacap, Banjarnegara, Kebumen, Purworejo, Demak, dan Kudus masing-masing satu kasus. Kabupaten Brebes, Batang, Boyolali, dan Wonogiri masing-masing dua kasus, serta sisanya terjadi di Banyumas sebanyak 7 kasus, dan Salatiga 4 kasus.

“Sekarang sedang kami telusuri. Ini baru dugaan ya, belum pasti terjadi. Setelah selesai baru kami bisa menyampaikan hasilnya,” kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, Jumat (19/4).

2. Kasus politik uang rata-rata berupa pemberian uang tunai

Bawaslu Jateng Tangani 27 Kasus Politik Uang Selama Masa TenangAntara Foto

Ananingsih menyampaikan dari proses investigasi, sebagian dari 27 kasus politik uang itu ada yang sudah diregister, tapi ada juga kasus yang sudah masuk dalam tahap penanganan. Menurut dia, dugaan kasus politik uang yang terjadi di wilayah Jawa Tengah rata-rata berupa pemberian uang secara tunai yang besarnya kisaran  Rp50.000 sampai Rp100.000 per orang.

“Jadi, kasusnya itu sebagian besar ada orang yang membagi-bagikan uang dalam amplop. Selain uang, si pemberi juga menyertakan stiker atau gambar caleg,” ujar dia.

3. Politik uang merupakan tindak pidana Pemilu

Bawaslu Jateng Tangani 27 Kasus Politik Uang Selama Masa TenangBawaslu Jateng

Ananingsih mengatakan bahwa kasus politik uang merupakan tindak pidana pemilu. Oleh karena itu, lanjut dia, Bawaslu berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam  menangani kasus tersebut.

“Kalau kasus sudah diregister, kami punya waktu paling lama 14 hari untuk menangani. Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan tergabung dalam Sentra Gakkumdu yang saat ini masih mengumpulkan bukti, termasuk memeriksa pelapor, terlapor, dan saksi-saksi,” jelas dia.

Baca Juga: Masa Tenang, Bawaslu Justru Temukan Dugaan Politik Uang di 4 Daerah

Topik:

Berita Terkini Lainnya