Ini Daftar Hari Cuti Bersama dan Libur Nasional 2020

Pemerintah tambah cuti bersama 2020 jadi 24 hari

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan kebijakan mengubah cuti bersama 2020, sehingga bertambah menjadi 24 hari, dari yang sebelumnya 20 hari. Kebijakan ini hasil rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Diskusi ini diakhiri penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri bernomor 174 Tahun 2020, 01 Tahun 2020, dan 01 Tahun 2020 di Jakarta pada Senin (9/3). Rapat tersebut juga dihadiri Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama dan perwakilan kementerian atau lembaga terkait.

"Setelah diskusi 2 jam 30 menit dan diakhiri penandatanganan SKB tiga Menteri disaksikan Menko PMK dan Menparekraf. Tadi disepakati, juru bicara penjelasan dari Pak Menko PMK," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, dilansir Antara, Senin.

1. Daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2020

Ini Daftar Hari Cuti Bersama dan Libur Nasional 2020Ilustrasi (IDN Times/Rochmanudin)

Berikut daftar hari libur nasional 2020:
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal

Berikut daftar hari cuti bersama 2020:
1. 22, 26, 27, 28 dan 29 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
2. 21 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
3. 30 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
4. 24 Desember, Hari Raya Natal.

Baca Juga: Digugat, Pemerintah Pastikan Omnibus Law Tidak Hapus Hak Cuti

2. Total cuti bersama pada 2020 menjadi 24 hari

Ini Daftar Hari Cuti Bersama dan Libur Nasional 2020Ilustrasi (IDN Times/Rochmanudin)

Tjahjo menjelaskan terbitnya SKB tersebut sekaligus mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Sehingga total hari libur bertambah, dari sebelumnya 20 hari menjadi 24 hari, dengan rincian 16 hari libur nasional dan delapan hari libur cuti bersama.

Adapun rinciannya, cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah bertambah dua hari setelah Lebaran, yaitu 28 Mei dan 29 Mei 2020. Sehingga hari libur dan cuti bersama Idul Fitri akan berlangsung mulai 22 sampai 29 Mei 2020.

Selain Idul Fitri, cuti bersama juga ditambahkan pada Tahun Baru Islam atau 1 Muharram 1442 Hijriah yang jatuh pada 21 Agustus 2020. Begitu juga Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada 30 Oktober 2020, juga menjadi hari cuti bersama.

3. Kebijakan ini untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan arus lalu lintas

Ini Daftar Hari Cuti Bersama dan Libur Nasional 2020Ilustrasi (IDN Times/Rochmanudin)

Tjahjo menyebutkan pengubahan kebijakan ini ditetapkan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan arus lalu lintas setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Menurut dia, inisiatif pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama juga dapat memberikan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam mendukung pergerakan ekonomi tersebut.

"Tapi tetap memperhatikan pelayanan masyarakat tetap terjaga dan disiplin pegawai ditegakkan," kata politikus PDIP itu.

Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama bagi PNS juga tidak mengurangi cuti tahunan.

Baca Juga: Hore! Pemerintah Tambah Cuti Bersama 2020 Jadi 24 Hari

Topik:

  • Rochmanudin
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya