[BREAKING] Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Juga Jadi Tersangka TPPU

KPK menduga uang korupsi dibelikan rumah dan apartemen

Jakarta, IDN Times - Kasus hukum yang membelit eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar ternyata belum usai. Pada Rabu (7/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan bankir itu sebagai tersangka untuk tindak pidana pencucian uang. Selain Emirsyah, mantan bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo juga diumumkan sebagai tersangka untuk tindak pidana yang sama. 

"KPK turut melacak suap dan penerimaan hadiah dari pihak-pihak terkait. Inilah yang menyebabkan pengusutan kasusnya lama. KPK menemukan adanya fakta baru adanya program peremajaan di empat pabrikan pada periode 2008-2013 ketika yang ESA (Emirsyah Satar) menjadi Direktur," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika memberikan keterangan pers pada sore ini di gedung Merah Putih. 

Emirsyah diduga telah menerima komisi dari Soetikno senilai Rp5,9 miliar, US$680 ribu, US$1,02 juta dan SGD$1,2 juta.

"Uang itu diperoleh SS karena berhasil menggolkan kontrak antara empat pabrikan itu dengan PT Garuda Indonesia. SS kemudian membagikan komisi itu ke ESA dan Direktur Teknik Garuda HDS (Hadinoto Soedigdo)," kata pria yang ikut lagi proses seleksi menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023. 

Sebagian dari uang itu rupanya, kata Syarif, digunakan melunasi pembelian apartemen milik Emirsyah Satar di Singapura. 

"Jadi, ada tambahan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) bagi ESA dan SS," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Emirsyah Satar Diduga Terima Suap Tidak Hanya dari Rolls Royce

Atas perbuatannya itu, maka penyidik KPK menyangkakan Emirsyah dan Soetikno dengan pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Apabila ditilik ke pasal tersebut, maka baik Soetikno dan Emirsyah akan mendapatkan hukuman tambahan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. 

Sebelumnya, mereka berdua juga sudah jadi tersangka untuk kasus korupsi pengadaan mesin pesawat dari PT Rolls Royce. Namun, hingga kini, keduanya belum ditahan oleh institusi antirasuah. 

Ikuti terus pemberitaan mengenai penetapan tersangka bagi Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo di IDN Times ya. 

Baca Juga: Mimpi Terwujud! 2 Gadis Papua Jadi Pilot Garuda Indonesia 

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya