KPK Imbau Jaksa di Kejari Surakarta Agar Menyerahkan Diri

KPK tidak menemukan keberadaan jaksa Satriawan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/8) mengimbau kepada Jaksa Satriawan Sulaksono agar segera menyerahkan diri ke institusi rasuah. Satriawan yang bekerja di Kejaksaan Negeri Surakarta tidak ditemukan oleh penyidik ketika hendak diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin kemarin. 

"KPK mengimbau agar tersangka SSL (Satriawan), jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika memberikan keterangan pers pada malam ini di gedung Merah Putih. 

KPK sepertinya tidak ingin terburu-buru untuk memasukan nama Satriawan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Institusi antirasuah membutuhkan kehadiran Satriawan karena ia masuk dalam daftar tersangka dalam operasi senyap yang digelar di Yogyakarta dan Surakarta. Selain Satriawan, tim penyidik juga menetapkan jaksa Eka Safitra yang bekerja di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sebagai tersangka. 

Padahal, Eka merupakan jaksa yang tergabung dalam TP4D (Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan). Tugasnya mengawasi implementasi proyek yang melibatkan institusi pemerintah. 

Lalu, mengapa KPK menetapkan kedua jaksa itu sebagai tersangka? 

1. Jaksa Eka Safitra mengarahkan agar perusahaan tertentu yang menang lelang

KPK Imbau Jaksa di Kejari Surakarta Agar Menyerahkan Diriwww.kpk.go.id

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan dua jaksa itu mengetahui ada lelang pengerjaan perbaikan saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta. Pagu anggaran mencapai Rp10,8 miliar. Proyek itu dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, salah satunya oleh Eka Safitra. 

Namun, Eka justru memanfaatkan posisinya itu untuk keuntungan pribadi. Satriawan dan Eka saling mengenal. Kemudian, Satriawan mengenalkan Eka kepada seorang pengusaha bernama Gabriella Yuan Ana. Perempuan yang duduk sebagai Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri menyatakan ingin mendapatkan proyek infrastruktur tersebut. 

"ESF bersama-sama dengan petinggi PT Manira Arta Rama Mandiri kemudian melakukan langkah-langkah agar perusahaan milik GYA (Gabriella) bisa ikut lelang dan memenangkan proyek itu," kata Alex malam ini. 

Salah satu cara yang diakali oleh Eka yakni dengan membuat persyaratan yang menguntungkan bagi PT Manira Arta Rama Mandiri. Mulai dari besaran harga perkiraan sendiri, besaran harga penawaran yang disesuaikan dengan spesifikasi yang dimiliki oleh PT Manira Arta Rama Mandiri. 

"Selain itu, Eka juga mengatur agar hanya beberapa perusahaan saja yang bisa ikut lelang," tutur dia.

Dengan begitu, hanya beberapa perusahaan saja yang dapat mengikuti lelang. Perusahaan pemenang lelang pun sudah bisa ditebak yakni yang dimiliki oleh Gabriella. 

Baca Juga: Jaksa di Yogya Minta Fee Rp415 Juta dari Proyek Infrastruktur

2. Jaksa Eka Safitra meminta imbalan fee 5 persen dari nilai proyek yang disepakati

KPK Imbau Jaksa di Kejari Surakarta Agar Menyerahkan DiriANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Tentu saja bantuan yang diberikan Jaksa Eka dan Satriawan tidak gratis. Eka meminta jatah lima persen dari nilai proyek yang disepakati. Perusahaan milik Gabriella tidak menggunakan nama perusahaannya untuk ikut lelang.

Ia meminjam bendera perusahaan lain yakni PT Widoro Kandang dan PT Paku Bumi Manunggal Sejati. Sudah bisa diprediksi, perusahaan itu menang lelang. Kemudian, nilai lelang proyek yakni Rp8,3 miliar. Maka jatah lima persen itu senilai Rp415 juta. 

"Pemberian uangnya tidak dilakukan sekaligus namun bertahap dan sudah sebanyak tiga kali," tutur Alex pada malam ini. 

Penyerahan duit itu terjadi pada tanggal-tanggal berikut: 

  • 16 April 2019: Rp10 juta
  • 15 Juni 2019: Rp100.870.000 (realisasi 1,5 persen dari komitmen fee)
  • 19 Agustus 2019: Rp110.870.000 (realisasi 1,5 persen dari komitmen fee)

"Sedangkan, sisa fee dua persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat di bulan Agustus 2019," kata dia lagi. 

3. KPK kecewa jaksa anggota TP4D malah ikut terseret kasus korupsi

KPK Imbau Jaksa di Kejari Surakarta Agar Menyerahkan DiriANTARA FOTO/Novrian Arbi

Sementara, di bagian awal penyampaian keterangan pers, Alex mengaku kecewa karena pihak yang seharusnya mengawasi implementasi proyek di lapangan untuk mendukung pembangunan daerah, tetapi malah menggunakan posisi dan kewenangannya. Ujung-ujungnya agar diri sendiri memperoleh keuntungan. 

"Sangat disayangkan peran pengawasan ini malah dijadikan lahan untuk memperkaya diri sendiri dan oknum tertentu," kata Alex. 

Kita lihat ya, guys kapan jaksa Satriawan akan menyerahkan diri. 

Baca Juga: [BREAKING] Dua Jaksa yang Ditangkap Dalam OTT KPK Jadi Tersangka

Topik:

Berita Terkini Lainnya