Mahfud MD: Putusan MA Soal Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Digugat Lagi

Pemerintah akan memberlakukan kembali tarif lama BPJS

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah final dan bersifat mengikat. Menurut Mahfud, putusan dari judicial review tidak bisa diajukan banding. 

Putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS diketahui pada Senin (9/3). Peninjauan kembali itu diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPDCI) ke MA. 

"Putusan MA, kalau judicial review itu adalah putusan yang final. Tidak ada banding terhadap putusan judicial review," ungkap Mahfud di kantornya seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Senin (9/3). 

Namun, apakah implementasi dari kebijakan tersebut pemerintah harus mengembalikan dana BPJS dari publik yang telah dibayarkan sejak Januari lalu dengan nominal yang naik atau masyarakat berhak mendapatkan kompensasi, maka hal tersebut harus menunggu putusan lengkap dari MA. 

"Nanti kan biasanya disebut di putusan itu dikembalikan atau dikompensasikan ke tahun depan atau apa, biasanya akan disebut," kata dia lagi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (10/3). 

Apabila pemerintah tidak mengatur mengenai hal itu, maka aturan tersebut bisa dilakukan sendiri oleh BPJS. Memang apa penyebab MA mendukung peninjauan kembali yang dilakukan oleh KPDCI?

1. Keputusan pemerintah menaikan tarif BPJS Kesehatan dinilai bertentangan dengan aturan lain

Mahfud MD: Putusan MA Soal Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Digugat LagiKantor BPJS Kesehatan Sumsel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dikutip dari dokumen putusan MA, majelis hakim berpendapat keputusan pemerintah untuk menaikan tarif BPJS bertentangan dengan aturan di atasnya, antara lain lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Bertentangan dengan pasal 2, pasal 3, pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” kata MA di Pengadilan," demikian isi dokumen MA. 

Konfirmasi soal dibatalkannya pemberlakuan kenaikan tarif BPJS disampaikan oleh juru bicara MA, Andi Samsan Nganro. Andi mengatakan putusan tersebut dibacakan pada Februari lalu. 

"Iya, diputusnya pada Kamis (27/2). Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil. Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPDCI) tersebut," kata Andi ketika dikonfirmasi pada Senin kemarin. 

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Dinaikkan? Dirut BPJS: Ayo Gotong Royong

2. Pemerintah akan memberlakukan tarif lama BPJS Kesehatan

Mahfud MD: Putusan MA Soal Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Digugat LagiIlustrasi aktivitas di Kantor BPJS Kesehatan Palembang Jalan R Sukamto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ketika dikonfirmasi ke pihak Istana, staf khusus bidang hukum Presiden Joko "Jokowi" Widodo memastikan tarif lama BPJS Kesehatan akan kembali diberlakukan usai MA membatalkan putusan mengenai tarif baru. 

"Mengingat ke putusan MA, maka secara hukum ya tarif iuran lama menjadi kembali berlaku," kata Dini melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Rabu (11/3). 

Dengan demikian maka iuran peserta BPJS Kesehatan untuk golongan pekerja penerima upah untuk ruang perawatan kelas III yang mulai 1 Januari 2020 yang semula naik menjadi Rp42 ribu, jadi turun kembali menjadi Rp25.500 per orang. Hal yang sama juga berlaku bagi peserta untuk perawatan kelas II dan III yang tadinya dinaikkan jadi Rp110 ribu dan Rp160 ribu per peserta.

Iuran yang mereka bayarkan kembali jadi Rp51 ribu dan Rp80 ribu per peserta.

3. Pemerintah masih mengkaji apakah iuran yang sudah dibayarkan warga bisa dikembalikan

Mahfud MD: Putusan MA Soal Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Digugat LagiWakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sementara, ketika ditanyakan kepada Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, ia mengatakan pemerintah masih berdiskusi dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai keputusan lanjutan. 

"Itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah kita dalami keputusan tersebut, amar keputusan dan konsekuensinya," ungkap Suahasil di kantor Kementerian Keuangan pada Senin kemarin. 

Ia tidak banyak menanggapi terkait pertanyaan tersebut. Suahasil mengatakan Kementerian Keuangan masih perlu membahasnya dengan kementerian lain.

"Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain," ucapnya.

Baca Juga: Apa Bisa Warga Ditarik Iuran Baru BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar? 

Topik:

Berita Terkini Lainnya