Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik, Mulai 22 April-24 Mei 

Agar tak terjadi lonjakan kasus COVID-19

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memperketat persyaratan mudik Lebaran, selama pra dan pasca larangan mudik yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah yakni 6-17 Mei 2021.

Pengetatan persyaratan mudik Lebaran yang mulai berlaku hari ini, Kamis 22 April hingga 24 Mei 2021, tertuang dalam Addendum Surat Edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Dalam Addendum Surat Edaran (SE) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dijelaskan, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

"Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah," demikian tertulis di Addendum Surat Edaran Satgas tersebut.

Baca Juga: Polri Minta Masyarakat Tak Mudik Sebelum 6 Mei 2021

1. Aturan dibuat untuk mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk

Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik, Mulai 22 April-24 Mei IDN Times/Imam Rosidin

Dalam Addendum SE ini juga diterangkan alasan dibuat addendum tersebut. Menurut Addendum SE Satgas, addendum dibuat guna mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus COVID-19 antardaerah, pada masa sebelum dan sesudah periode larangan mudik.

"Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ditemukan bahwa masih ada sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri," tulis Addendum SE itu lagi.

2. Ketentuan khusus pengetatan mudik

Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik, Mulai 22 April-24 Mei ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dalam Addendum SE Satgas tersebut tertulis ketentuan khusus pengetatan mudik pada periode 22 April-5 Mei dan 18 Mei-24 Mei. Berikut ketentuannya

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

3. Pemerintah larang mudik Lebaran agar tak ada lonjakan kasus COVID-19

Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik, Mulai 22 April-24 Mei Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah memutuskan meniadakan aktivitas mudik Hari Raya Idul Fitri 2021. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir dalam keterangan pers yang disiarkan secara langsung di channel Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik itu berlaku untuk seluruh ASN, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga seluruh masyarakat. Muhadjir juga mengatakan, larangan mudik dilakukan mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6 Mei-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir.

Adanya keputusan larangan mudik 2021 ini lantaran kasus COVID-19 yang masih tinggi di Indonesia dan karena adanya program vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah saat ini.

"Sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin," katanya.

4. Jokowi: Jika mudik tak dilarang, kasus COVID-19 per hari bisa 140 ribu

Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik, Mulai 22 April-24 Mei Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menjelaskan kembali alasan pemerintah mengeluarkan keputusan larangan mudik Lebaran 2021. Jokowi mengatakan, larangan itu dikeluarkan pemerintah agar tidak ada lonjakan kasus COVID-19.

Menurut Jokowi, bila pemerintah tidak melarang kegiatan mudik tahun ini, maka kemungkinan lonjakan kasus virus corona bisa mencapai 140 ribu per hari.

"Kalau mudik tidak dilarang, hitung-hitungan kami bakal ada lonjakan angka menjadi 120 ribu hingga 140 ribu kasus COVID-19 per hari. Jadi memang harus kita tekan terus,” kata Jokowi seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (21/4/2021).

Jokowi menegaskan, larangan mudik penting demi mencegah lonjakan kasus seperti yang terjadi pada Januari-Februari 2021 lalu. Belajar dari pengalaman sebelumnya, lanjut dia, peningkatan mobilitas masyarakat di masa libur telah menyebabkan terjadinya peningkatan angka kasus harian COVID-19.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mencatat, pada libur Idul Fitri 22-25 Mei tahun lalu, rata-rata kasus positif naik sebesar 68 hingga 93 persen. Kemudian masa libur Tahun Baru Islam pada 20-23 Agustus 2020, rata-rata kasus positif naik sebesar 58-119 persen.

Sementara pada libur memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober-1 November 2020, juga telah meningkatkan angkanya sebesar 37-95 persen.

Jokowi mengatakan, larangan mudik harus disampaikan terus-menerus. Sebab, menurut dia, masih ada 11 persen atau 17 juta orang yang ingin mudik.

“Ini (larangan mudik) diperlukan karena menurut survei yang kita lakukan, ada 11 persen masyarakat yang masih berkeinginan untuk mudik tahun ini," jelas Presiden.

Baca Juga: Khofifah: Nekat Mudik Harus Karantina 5 Hari dan Bayar Denda

Topik:

  • Sunariyah
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya