Waspada! 17 Kabupaten Kota Ini Berubah dari Zona Oranye ke Zona Merah

Apakah daerahmu termasuk?

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Wiku Adisasmito, memaparkan perubahan zonasi risiko terpapar virus corona di sejumlah wilayah. Hingga Kamis 27 Agustus 2020, terdapat 17 kabupaten atau kota yang telah berubah zonasi, dari zona oranye atau risiko sedang menjadi zona merah atau risiko tinggi.

"Di sini terlihat bahwa jumlah kabupaten atau kota dengan risiko tinggi ada 32, risiko sedang ada 222 kabupaten atau kota, risiko rendah ada 189 kabupaten atau kota, tidak ada kasus baru ada 41 kabupaten atau kota, dan tidak terdampak ada 30 kabupaten atau kota," papar Wiku dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 27 Agustus 2020.

1. Daftar 17 kabupaten atau kota yang berubah dari zona oranye ke zona merah

Waspada! 17 Kabupaten Kota Ini Berubah dari Zona Oranye ke Zona MerahJuru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Kantor Presiden, Kamis (27/8/2020) (Dok.Biro Pers Kepresidenan)

Wiku menuturkan, saat ini terdapat 17 kabupaten atau kota yang telah berubah menjadi zona merah. Ia pun mengimbau agar penanganan COVID-19 di wilayah yang zona merah semakin ditingkatkan.

"Kami mohon agar perhatian kepada 17 kabupaten atau kota ini untuk segera dapat meningkatkan penanganan kasus dan penyelidikan epidemiologi, serta testingnya dengan baik, agar posisi resikonya bisa menurun kembali menjadi sedang atau rendah," kata dia.

Adapun 17 kabupaten atau kota yang berubah dari zona oranye ke zona merah, antara lain:

Sumatra Barat
1. Kota Padang

Sumatra Utara
1. Kota Sibolga

Sumatra Selatan
1. Muara Enim

DKI Jakarta
1. Jakarta Selatan
2. Jakarta Timur

Jawa Barat
1. Kota Bogor

Jawa Tengah
1. Kudus
2. Kendal

Jawa Timur
1. Pasuruan
2. Tuban

Kalimantan Tengah
1. Barito Selatan
2. Barito Utara

Kalimantan Selatan
1. Tapin
2. Hulu Sungai Utara
3. Balangan
4. Tanah Laut

Kalimantan Timur
1. Kota Bontang.

Baca Juga: Sudah 4 Minggu, 3 Wilayah di Jakarta Ini Masih Zona Merah COVID-19

2. Sebanyak 32 kabupaten atau kota yang masuk zona merah

Waspada! 17 Kabupaten Kota Ini Berubah dari Zona Oranye ke Zona MerahHand sanitizer disediakan di meja kasir New Bright Store Semarang dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19. IDN Times/Anggun Puspitoningrum

Selain itu, Wiku juga memaparkan 32 kabupaten atau kota yang saat ini berada di zona merah. Adapun ke-32 kabupaten atau kota tersebut, antara lain:

Maluku
1. Kota Ambin

Gorontalo
1. Gorontalo

Kalimantan Timur
1. Kota Balikpapan
2 Kota Bontang
3. Kota Samarinda

Kalimantan Tengah
1. Barito Utara
2 Kota Palangkaraya
3. Barito Selatan

Kalimantan Selatan
1. Hulu Sungai Utara
2. Hulu Sungai Tengah
3. Balangan
4. Kotabaru
5. Tanah Laur
6. Tapin

Jawa Timur
1. Sidoarjo
2. Kota Surabaya
3. Pasuruan
4. Tuban

Jawa Barat
1. Kota Bogor

Jawa Tengah
1. Kendal
2. Kudus

DKI Jakarta
1. Jakarta Utara
2. Jakarta Pusat
3. Jakarta Timur
4. Jakarta Selatan
5. Jakarta Barat

Sumatra Selatan
1. Muara Enim

Sumatra Barat
1. Kota Padang

Sumatra Utara
1. Deli Serdang
2. Kota Medan
3. Kota Sibolga

Aceh
1. Aceh Besar.

3. Sebanyak 10 kabupaten atau kota yang masuk zona merah selama empat minggu berturut-turut

Waspada! 17 Kabupaten Kota Ini Berubah dari Zona Oranye ke Zona MerahSatpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Tak hanya itu, Wiku juga menyampaikan terdapat 10 wilayah yang sudah masuk ke zona merah selama empat minggu berturut-turut. Di antara 10 wilayah tersebut, terdapat tiga wilayah dari Jakarta, yaitu Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.

"Sepuluh kabupaten atau kota yang masuk zona merah tanpa perubahan. Hal ini perlu kita perhatikan bersama karena tidak ada perubahan selama empat minggu tetap di zona merah," kata dia.

Selain di Provinsi DKI Jakarta, terdapat juga wilayah lain yang berada di zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi selama empat pekan berturut-turut. Berikut 10 kabupaten atau kota tersebut:

DKI Jakarta
1. Jakarta Barat
2. Jakarta Pusat
3. Jakarta Utara

Gorontalo
1. Gorontalo

Kalimantan Selatan
1. Hulu Sungai Tengah

Maluku
1. Kota Ambon

Sumatra Utara
1. Kota Medan
2. Deli Serdang

Kalimantan Timur
1. Kota Balikpapan

Jawa Timur
1. Sidoarjo.

Baca Juga: Kembali Zona Merah, Pelanggar Protokol di Tuban Didenda Rp100 Ribu

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya